Sementara itu Direktur PDAM Tirta Batanghari Abu Bakar Sidik, SE., mengatakan “PDAM perlu mendapatkan support dan dukungan dari pihak terkait, salah satunya pendampingan legal aspek hukum. Penandatanganan kerjasama ini bukan lah yang pertama kalinya dengan pihak Kejari,sebelumnya kami pihak PDAM juga pernah melakukan MoU, tujuan dari kerjasama ini PDAM Batanghari ingin meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat, dimana langkah ini juga untuk meminimalisir terjadi permasalahan yang bertentangan dengan hukum,
Sinergitas ini dibangun dengan harapan dapat berjalan, agar berbagai hal yang dilakukan dapat tertib dan sesuai dengan aturan hukum. Berbagai hal yang terjadi seperti bagaimana melakukan upaya penyelamatan dan pengamanan aset perumda air minum Batanghari.Seperti penagihan tunggakan rekening air dan penertiban pelanggan yang bermasalah, serta meminta pendapat hukum (legal opini), maupun tindakan hukum lainnya”, kata Direktur PDAM Abu BAkar Sidik, SE.(Ali kucir)