Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Kejari Kabupaten Bekasi Sita Rp 7 M Kerugian Negara Hasil Korupsi Oknum Rektor

115
×

Kejari Kabupaten Bekasi Sita Rp 7 M Kerugian Negara Hasil Korupsi Oknum Rektor

Sebarkan artikel ini

Bandung, PostKeadilan – Prestasi kinerja Kejaksaan tahun-tahun belakangan ini patut diacungi jempol. Pasalnya, banyak kasus korupsi uang Negara terselesaikan dengan pengembalian kerugian uang Negara yang dikorupsi pelaku.

Kali ini prestasi terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Kejari Kabupaten Bekasi berhasil sita Rp. 7 Milyar uang kerugian negara dari hasil korupsi sang oknum Rektor.

Example 300x600

Pada Hari Jum’at 1 November 2024 bertempat di Media Center Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Arfianto didampingi Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. melaksanakan press conference “Pengembalian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi (UMIKA)”.

Bahwa terdakwa Dr. H. SUROYO yang saat itu menjabat selaku Rektor UMIKA tahun 2020-2021 bersama-sama dengan terdakwa Dr. Sri Hari Jogya, SH. MSi selaku Rektor UMIKA tahun 2022 telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s.d 2022 di UMIKA Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan modus melakukan pemotongan terhadap dana bantuan PIP yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.13.496.700.000,- (tiga belas milyar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.