

“Bukannya kita tidak transparan, kita transparan. Namun ada hal-hal penangan kasus yang tidak bisa kita buka kepada publik, dikawatirkan bilamana si calon tersangka mengetahuinya, bisa jadi kan mencoba melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti. Itu semua perlu kita perhitungkan. Kalau sudah dalam proses persidangkan, ya silahkan tanya kami,” kata Hiras di ruang kerjanya, Kantor Kejari Tobasa beberapa hari lalu kepada PostKeadilan.


“Kami menuntut 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta dan subsider 6 bulan. Hakim menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan. Kini sedang proses banding,” bebernya.
Hal mengenai laporan sejumlah LSM dan wartawan, Hiras mengakui sedang memproses aduan tersebut.
“Aduan itu kita Lid dulu. Full baket lah. Adakah KN (Kerugian Negara) nya?, Berapa KN nya dan seterusnya bang,” terang Hiras.
Pandangan sisi lain, lanjut Kasi Pidsus ini, ada peraturan baru yang kami sendiri harus lebih propesional lagi dalam penanganannya. Yakni aturan yang mengatakan bila kerugian negara di kembalikan, tidak dikenakan sangsi pidana.


Kepada awak media ini, disampaikan Hiras mengenai sejumlah laporan yang masuk di institusinya. Seperti laporan Pembangunan Rumah Sakit yang dituding sarat korupsi, kemudian tudingan di Sekwan mengenai penyalah gunaan anggaran perjalanan dinas, pembangunan jalan Sibisa yaitu hal ketebalan jalan.
“Rehab yang dilaksanakan Disperindag, Pembersihan pantai Bul-bul oleh Dinas Pariwisata, Bibit Pokat dan sebagainya. Semua masih dalam proses bang. Jadi, beri kami ruang dan waktu untuk bekerja maksimal. Kalau sudah lengkap berkas untuk di ajukan ke persidangan, kami pasti terbuka,” pungkasnya. (Simare/Napit)