Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiBeritaHeadline News

Pembangunan Tembok di Desa Tambun Menjadi Bola Panas

×

Pembangunan Tembok di Desa Tambun Menjadi Bola Panas

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Postkeadilan Terkait Pembanguan Tembok dan Taman serta Pandopo di belakang Kantor Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan hal ini menjadi bola panas yang telah disoroti oleh Wartawan dan LSM, pasalanya Kepala Desa Tambun Sarja Winata atau yang sering di panggil Jaut diduga tidak Transparan kepada Masyarakat maupun Media dan LSM adanya Pembangunan Taman dan Pandopo serta Tembok sebagai penghalang Area Taman di Belakang Kantor Desa Tambun tersebut.

Baca Juga :  Ini Cara Dosen IPB University Bantu Tingkatkan Produksi UMKM Rengginang di Sukabumi

Irwan Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa adanya Pembangunan Tembok dan Taman serta Pandopo di belakang Kantor Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, telah mendapat Sorotan serta Pantauan Teman – teman Wartawan dan LSM, bahwa Pembangunan tersebut Kepala Desa Sarja Winata diduga tidak Transparan, karena dari mana Dana Pembangunan tersebut,” kata Irwan saat diminta tanggapan oleh Wartawan di Kantornya (31/12/21).

Baca Juga :  CDOB Kota Cikampek Berniat Misahkan Diri Dari Kab. Karawang

Irwan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi menjelaskan, terkait Pembangunan Pagar Taman Desa Tambun yang tidak ada kejelasan dan keterbukaan Informasi Publik dalam Undang – Undang No.14 Tahun 2008, Kepala Desa harus Trasfaran mengenai Sumber Dana dan berapa Biaya yang dikeluarkan untuk Pembangunan Tembok dan Taman serta Pandopo tersebut,” jelas Irwan.

Baca Juga :  Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karawang Serahkan Mandat Pembentukan PAC Kecamatan Telagasari

“Seyogyanya Kepala Desa Tambun, Sarta Wijaya didalam melakukan Pembangunan di lingkungan Desa dengan menggunakan Uang Rakyat harus transparan yang tertuang dalam Undang – undang No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena itu harus dijalani dan dipenuhi oleh Kepala Desa agar tidak melanggar ketentuan yang sudah di terbitkan dalam Lembaran Negara,,” papar Irwan pada Wartawan (31/12/21).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay sv388 link sabung ayam wala meron link wala meron daftar sv388 daftar sabung ayam judi wala meron slot ayam bandar sabung ayam slot sabung ayam link sv388 agen sabung ayam sv388 login situs sabung ayam