Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Kepala Desa Dan Juga Mantan Ketua APDESI di Penjara

×

Kepala Desa Dan Juga Mantan Ketua APDESI di Penjara

Sebarkan artikel ini

Siwi Utomo sebagai Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi menjelaskan, bahwa Kejari Bekasi Cikarang telah melakukan upaya Hukum Banding, kemudian dalam Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan bebas terhadap Agus Sopian, dan kemudian Jaksa Penutut Umum (JPU) segera melakukan upaya Hukum Kasasi dan akhirnya pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung ( MA) telah memutuskan bahwa Agus Sopian terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana bersama – sama menggunakan Surat Palsu,” jelas Siwi Utomo.

Baca Juga :  Alumni UI & Alumni Berbagai Kampus Deklarasi Dukung Paslon 01

“Maka Mahkamah Agung mengenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP, dengan menjatuhkan Pidana kepada terpidana Agus Sopian dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun,” ungkap Siwi Utomo.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan P2KB Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif, dan Respon Penyakit di Humbahas

Dari tindak Pidana tersebut maka Jaksa Eksekutor yang didampingi Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana Agus Sopian ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani Eksekusi Pidana Badan, bahwa
upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah,” papar Siwi Utomo.

Baca Juga :  Terkait Masalah Pemakaman dan Kenyamanan Beribadah, Pendeta dan Majelis HKBP Resort Cikampek Curhat ke Kang Jimmy

( JH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online/a> casino online sv388 sbobet88