Andrian sebagai Kuasa Hukum Bambang Supriyatin saat di hubungi melalui WhastAap mengatakan, dalam Surat Pernyataan Hibah Tanah ahli waris pada Tanggal 4 Agustus 1993, artinya secara Hukum ahli waris telah menerima uang ini adalah berhubungan dengan Perdata, kalau Pelaporan kepada polisi berhubungan dengan pelapor, bahwa Nana Sutrisna sendiri laporannya bohong, karena ahli waris sudah menerima uang, dan pada tahun 2015 di laporkan, Saya sebagai Pengacara dari Kuasa Hukum Bambang telah memiliki data dan bukti,” kata Andrian,(19/2/22).
Andrian menjelaskan, bahwa apa bila Saya berbicara dengan semua ini Saya siap didukung oleh semua bukti, dan Saya menyatakan klarifikasi bahwa laporan pada tahun 2009 itu adalah disuruh yang mana sejatinya tidak ada pemalsuan tanda tangan, karena dinyatakan oleh orang yang melapor bahwa tanda tangan nya yang di palsukan, yang diduga pemalsuan itu setelah mereka datang disaat merima uang dan berkwetansi dan ada saksinya walaupun saksi sudah meninggal dan semua itu tidak benar adanya pemalsuan tanda tangan tersebut,” papar Andrian.
Dengan adanya kasus warisan tanah di Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, di harapkan agar Kimlan sebagai Kepala Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan dapat melakukan Mediasi kepada Kedua belah pihak masing – masing Cucu dari Keluarga Almahrum H.Banin bernama Nana Sutrisna dengan Bambang Supriyatin
agar dapat mencari jalan Solusi dan tidak terjadi hal-hal yang tidak di ingatkan.
( JH )