JABAR – Postkeadilan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kabupaten Karawang,menggelar sosialisasi pencegahan Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Lapas,senin siang (16/3/2020).
Bertempat dalam rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A, Jalan Surotokunto No.110, Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur., Kabupaten Karawang, Jawa Barat,sosialisasi covid-19 di laksanakan, guna antipasi dan mencegahnya Corona masuk kedalam lingkungan Lapas.
Kemudian,diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas II Kabupaten Karawang Lenggono Budi, bahwa mulai hari ini Lapas Karawang sudah membatasi jumlah pengunjung yang ingin membesuk warga binaan lapas.
Tegas dia,yang tadinya pengunjung dibolehkan lebih dari 2 orang, mulai hari ini maksimal 2 orang saja, setiap kali berkunjung,ungkap Lenggono.
Selain pengurangan batas pengunjung, pihak Lapas juga memeriksa suhu badan juga pemberian masker kepada para pengunjung yang ingin membesuk warga binaan di Lapas Kelas IIA kabupaten Karawang.
Ia juga menambahkan, hal tersebut juga tidak serta merta Ia lakukan, tapi Ia juga akan melakukan sosialisasi baik kepada warga binaan maupun kepada masyarakat yang ingin berkunjung.
Pihak Lapas juga sudah menyiapkan tim medis khusus, baik untuk pemeriksaan di dalam, maupun dokter jaga di luar untuk pengecekan kondisi kesehatan bagi para pengunjung.
“Di sini kita ada dr,.Eddy P Siahaan sebagai ahli medis Lapas untuk membagikan masker sekaligus pengecekan suhu badan bagi para pengunjung,”Pungkas, Lenggono Budi.
Dengan melakukan langkah – langkah tersebut, Lenggono berharap penyebaran Virus Corona bisa diantisipasi masuk ke wilayah lingkungan Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang.
“Kami berharap penyebaran Virus Corona yang sudah dijadikan pendemi oleh Pemerintah Pusat, dapat kami antisipasi masuk ke dalam lingkungan Lapas Karawang,”harapnya dengan tegas,,PK”.(P. Purba)