Medan, PostKeadilan – Terkait sinyalemen adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Kepala SMA Negeri 1 Balige, Makmur Siahaan, S.Pd, M.Pd, LSM Nasional Corruption Watch (NCW) tengah mempersiapkan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal ini di ungkap ketua NCW Provinsi Sumatera Utara, Herman P Simaremare, S.Pd kepada PostKeadilan, (Sabtu 23 Juni 2018).
“Kami tengah mempersiapkan surat susulan, ya berbentuk laporan awal. Ini mengacu kepada SOP suatu keharusan untuk melakukan Klarifikasi dalam penegakkan hukum/supremasi hukum sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangannya,” sebut Herman.
Ia (Herman) juga mengungkapan kekecewaannya terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, DR. Drs. Arsyad Lubis, MM terkesan tidak mau tau terhadap Surat Klarifikasi 1 yang telah dilayangkan yakni terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 1 Balige.
“Saya tidak mengerti mengapa beliau (Arsyad) seperti tutup mata dan tutup telinga. Dalam surat yang kita kirim, sudah jelas dalam poin-poin temuan hingga jadi pertanyaan yang menurut kami adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan Makmur Sihaan. Semua bukti-buktinya kami lampirkan,” bebernya.
Diperlihatkan Herman surat yang dimaksud bertulis demikian:
- Bahwa, Saudara Makmur Siahaan, S.Pd, M.Si. yang nota bene Kepala Sekolah sekaligus penanggung jawab Dana BOS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, diduga dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS tidak pernah dilakukan secara transparan . (data terlampir)
- Bahwa, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan para guru dan pegawai SMA N 1 Balige yang dilakukan oleh Saudara Makmur Siahaan, S.Pd, M.Si, dimana daftar hadir guru setiap hari dibuat menjadi daftar hadir rapat dewan guru mengenai dana BOS sejak tahun 2012 sampai dengan 2017. (data terlampir), hal tersebut dapat dikenakan sanksi Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat 1 maksimal hukuman 6 Tahun penjara.
- Bahwa, adanya dugaan laporan fiktif pertanggung jawaban Saudara Makmur Siahaan, S.Pd, M.Si dimana laporan tersebut diterima dari OMBUDSMAN pada saat datang ke SMA N 1 Balige pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 pukul 09.40 wib. (data terlampir), perbuatannya itu dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001. Dan Undang Undang RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Bahwa, adanya dugaan pemanfaatan jabatan yang dilakukan oleh Saudara Makmur Siahaan, S.Pd, M.Si. dengan Saudara Desima Gultom, Am,Par perihal pungutan dana sebesar Rp. 40.000, (empat puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan jumlah siswa 900 (sembilan ratus) orang dengan rata-rata Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) perbulan atau sama dengan Rp. 384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah). (data terlampir) Sangat terang dan jelas bahwa Perbuatannya itu melawan hukum dan Gratifikasi.
- Bahwa, adanya pernyataan keluhan para siswa SMA N 1 Balige mulai dari kelas X, XI dan XII mengenai minimnya sarana dan prasana yang terdapat dilingkungan SMA N 1 Balige, seperti pengadaan buku pelajaran, pengadaan buku satuan pendidikan, peralatan komputer, peralatan laboraturium dan olahraga. (data terlampir)
- Bahwa, adanya pengadaan dan penjualan pakaian seragam siswa dengan biaya yang cukup mahal tanpa ada musyawarah dengan para guru dan pegawai SMA N 1 Balige. (data terlampir)
- Bahwa, perbuatan kesewenang-wenangan demi memperkaya diri secara pribadi yang dilakukan Saudara Makmur Siahaan, S.Pd, M.Si. selaku Kepala Sekolah sepertinya dilindungi oleh oknum-oknum tertentu sehingga sudah berjalan 5 (lima) tahun lamanya.
Lanjut Herman, seperti isi surat pertama, apabila surat yang kita layangkan tidak ditanggapi, maka kami akan mempublikasikan dan atau melaporkan kasus tersebut kepada instasi terkait khususnya ke Kejatisu.
“Rencananya Selasa (26/6/2018) ini kita akan kembali mengirimkan surat Klarifikasi 2 kepada Kadis Provinsi Sumut dan yang akan ditujukan juga kepada Gubernur Sumatera Utara. Kita juga kan coba koordinasi dengan pihak Kejatisu,” pungkas dia.
Beberapa pekan sebelumnya, Makmur yang ditemui di ruang kerjanya, didampingi seorang guru, Lenta Manalu mengaku perwakilan Komite Sekolah, ‘tidak mampu menjelaskan penerimaan dan penggunaan dana yang diterima sekolahannya, baik dari Dana BOS ataupun pungutan dari orang tua murid yang dipertanyakan NCW dan awak media ini.
“Mau kalian laporkan ke dinas, ke Kejaksaan, silahkan saja,” demikian kutipan ucapan Makmur, pria kelahiran tanggal 16 Nopember 1964 di akhir pembicaraan, Senin (30 April 2018) itu.
Coba ditelusuri berdasarkan Sinkronisasi terakhir Data Pokok Pendidikan Dasar Menengah Dirjen Kemendikbud terganggal 06 Juni 2018, Rombel SMAN 1 Balige ada 26, yakni kelas 10 berjumlah 9 rombel dengan total jumlah siswanya 311, kelas 11 berjumlah 8 rombel dengan total jumlah siswanya 241dan kelas 12 berjumlah 9 rombel dengan total jumlah siswanya 352.
Artinya jumlah total siswa SMAN 1 Balige 904 orang. Menerima bantuan dana BOS Pusat 904 x Rp. 1.400.000 = Rp. 1.265.000.000 / tahun. Dan menerima bantuan BOS Propinsi serta pungutan dari siswa berbentuk SPP dan lainnya.
Mirisnya, Kepala Sekolah yang satu ini tidak mau mengungkap, secara transparan menjabarkan peruntukan dana-dana yang diperoleh sekolah.
Isu yang berkembangan di kalangan sekolahnya, Makmur yang menjabat Kepala Sekolah SMAN 1 Balige sejak 2011 lalu tidak kan pernah tersingkirkan karena miliki kedekatan dengan oknum pejabat yang bertugas di POLDA Sumatera Utara.
Hal Kepala Dinas Pendididikan Sumatera Utara Arsyad Lubis yang tahun lalu pernah direkomondasi oleh pihak Ombudsman tentang temuan adanya ratusan siswa sisipan di beberapa SMU Negeri di Medan tahun ajaran 2017/2018, membantah tudingan adanya dugaan aliran dana untuk penerimaan siswa di luar jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Online 2017 kepada dirinya.
“Tidak ada aliran dana yang namanya apapun kita lakukan pungutan menerima siswa yang masuk dari luar jalur PPDB Online,” kata Arsyad waktu itu.
Saat ditanyai terkait adanya siswa sisipan, Arsyad tidak menjawab seakan-akan tidak mengetahui informasi soal masuknya siswa sisipan itu. Dia hanya menjelaskan mekanisme normatif jalur PPDB.
Untuk surat yang dilayangkan NCW tentang SMAN 1 Balige, beberapa kali di kunjungi ke kantornya, Arsyad tak memperlihatkan batang hidungnya. (Tim Sumut)