Bekasi, PostKeadilan – Setelah sekian waktu penyelidikan berjalan, Kejari Kota Bekasi akhirnya menetapkan Kepala Sekolah SMAN 19 Bekasi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kajari Bekasi, Laksmi Indriyah R SH, LLM melalui Kasi Intel Yadi Cahyadi mengatakan Kepala Sekolah SMAN 19 Bekasi, UK sebagai tersangka atas dugaan Tipikor dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19.
Jelas Yadi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kasi Pidsus (Pidana Khusus) ditemukan indikasi kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Bekasi, tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Pendidikan & Riset dan Teknologi RI.
Baca Juga : Ancam Jurnalis Pakai Senpi, PERS Menunggu Aksi Cepat Polisi
Akibat perbuatan tersangka UK, negara dirugikan sebesar Rp. 670 juta. “Anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi dengan nilai pagu sebesar Rp. 3.805.377.000,- (tiga milyar delapan ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) tahun anggaran 2019,” jelas Yadi.
Pada prakteknya, lanjut Yadi. Tersangka (UK) tidak mempedomani petunjuk teknis dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), sehingga pihak kejaksaan menetapkan sebagai tersangka.
“Seharusnya pedoman teknis tidak dilanggar UK, sehingga tersangka di tetapkan kejaksaan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan tim penyidik kejaksaan bidang pidana khusus,” katanya.
Penelusuran PostKeadilan, disamping menjabat Kepala Sekolah, UK juga merangkap sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, UK langsung digiring ke rumah tahanan negara, di lapas kelas II A Bekasi untuk 20 hari kedepan.
Hal kejadian yang dialami UK, Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA Bekasi, Ekowati hingga kini belum dapat dihubungi. Dikunjungi ke SMAN 1 Bekasi yang digawangi Ekowati, pun tak dapat ditemui.
“Nanti saya sampaikan ke ibu Ekowati,” ucap Kadir, Humas SMAN 1 Bekasi.
Kemudian hari dikonfirmasi ulang ke Kadir dan Ekowati, hingga berita dilansir, malah mereka (Ekowati dan Kadir) memblokir HP/WA awak media ini.
Beberapa hari sebelumnya juga, PostKeadilan mempertanyakan tentang dugaan kecurangan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di SMAN 1 Bekasi Kota. Namun pihak SMAN 1 Bekasi tidak juga mau dikonfirmasi.
Menyikapi sikap Ekowati sedemikian, Kepala Bidang Investigasi DPP MAPHP (Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan), Franses P.M sangat menyesalkan prilaku Ekowati.
“Kami sangat menyayangkan sikap Ekowati sedemikian. Sebagai pimpinan di Dunia Pendidikan, seharusnya Ekowati memberikan edukasi buat masyarakat, buat rekan-rekan Kepala Sekolah yang ia pimpin. Bukan malah menghindari dari wartawan,” ujar Franses, Selasa (5/10/2021) siang di Bekasi.
Pers sebagai social control, lanjut Franses. Adalah pilar ke 4 disamping Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. “Jika Kepala Sekolah menghindar dari konfirmasi wartawan, kami yakin ada yang salah dari Kepala Sekolah itu. Justru sangat merugi sang Kepala Sekolah tidak mau ketemu, karena hak jawab, klarifikasi darinya kan hilang,” pungkasnya. (Simare/George)
Respon (1)