Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialHeadline NewsJakarta

Keppres Nomor 13 Tahun 2022, 7 Pahlawan Nasional Jadi Gambar Rupiah Kertas

×

Keppres Nomor 13 Tahun 2022, 7 Pahlawan Nasional Jadi Gambar Rupiah Kertas

Sebarkan artikel ini

“Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional,” jelas Pasal 2.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Lolomatua Ajak Warga di Dapil III Bersatu Menangkan Paslon Sokhi-Yusuf.

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut untuk penerbitan Rupiah kertas tahun emisi 2022.

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Reda Manthovani Sambangi Ketum SMSI Pusat

Adapun pencantuman gambar dan nama pahlawan nasional di mata uang Rupiah kertas ini sebagai bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional.

Baca Juga :  Kornas Bentuk Kepengurusan Baru TRC PPA Kabupaten Nias Selatan

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses