Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Ketua DPC AWI Kab.Bekasi Kecam Keras Prilaku Perangkat Desa Karang Rahayu Hina Wartawan

14
×

Ketua DPC AWI Kab.Bekasi Kecam Keras Prilaku Perangkat Desa Karang Rahayu Hina Wartawan

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Post Keadilan Penghinaan Profesi wartawan yang di lontarkan oleh oknum perangkat Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi terhadap wartawan jurnalindonesiabaru.com melalui Group Whatsapp kian memanas serta menuai berbagai tanggapan miring dari berbagai Organisasi Pers di Kabupaten Bekasi,(22/08/2021).

Pasalnya penghinaan yang dilontarkan tersebut dinilai berbagai pihak tidak berdasar serta cenderung Tendensius.
Terkait akan hal tersebut, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A, angkat bicara saat di mintakan tanggapannya oleh Awak Media (22/08/2021) menegaskan bahwa, Itu bersifat Tendensius terhadap Profesi dan tidak mengacu pada Personal, Selain melakukan penghinaan terhadap Profesi Wartawan ditambah dengan adanya dugaan Oknum Pegawai tersebut turut serta dalam melakukan tindak pidana yang diduga pula dilakukan oleh Kepala Desa Karang Rahayu,” tandas Irwan.

Example 300x600

Baca Juga : Ciderai Profesi Wartawan Organisasi Wartawan dan Pemimpin Redaksi Jurnal Indonesia Baru. Com, Akan Laporkan Ke Polisi Oknum Pegawai Desa Karangrahayu

Lanjut Irwan , “Sebab didalam muatan Video yang beredar tersebut, sang wartawan tengah melakukan tugas dan kewajibannya selaku Jurnalis, terlebih lagi apa yang dilakukannya menyangkut permasalahan yang berkaitan dengan Anggaran Negara, secara Eksplisit dan Notabene uang dari hasil pajak rakyat,” ungkap Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.

Lebih lanjut, Irwan menegaskan, “Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menegaskan bahwa “Kami mengecam keras ucapan Perangkat Desa Karang Rahayu” serta kami meminta agar Kepala Desa Karang Rahayu segera melakukan klarifikasi diberbagai Media Massa terkait perbuatan nyeleneh (mengacu pada Tindak Pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.

Sementara untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun) yang dilakukan oleh anak buahnya, bila hal tersebut tak dilakukan maka dapat dipastikan hal tersebut adalah atas perintah Kepala Desa Karang Rahayu dan Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas perbuatan anak buahnya yang melakukan penghinaan Profesi Wartawan,” pungkas Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab.Bekasi. (Paulus/Red)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.