HUMBAHAS POSTKEADILANM Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong (Maspekal), St. Mula Sihombing menghimbau kepada semua pihak, Baik pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Humbang Hasundutan (Humbahas) dan masyarakat Humbahas agar, mematuhi Keputusan Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor tentang kepengurusan Maspekal.
“Saya merasa perlu menyampaikan himbauan ini. Terutama kepada pihak dan Dinas terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan agar, menghormati keputusan Bupati Humbahas, Bapak Dosmar Banjarnahor tentang keputusan penetapan kepengurusan Maspekal,”ujar ketua Maspekal, St. Mula Sihombing, Kamis (2/2/2023) di Humbahas.
Menurut Mula Sihombing, Adapun Keputusan Bupati Humbahas tentang penetapan kepengurusan Maspekal yang ia pimpin tertuang di dalam Keputusan Bupati Humbahas Nomor, 134 Tahun 2021 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 20 April 2021. Dalam Keputusan Bupati Humbahas tersebut lanjut Mula Sihombing, dilampirkan susunan Kepengurusan Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong dengan posisi Ketua umum, St. Mula Sihombing, Sekretaris Umum, Harapan Munte dan Bendahara Umum dijabat oleh, Parlindungan Silaban. Dan juga susunan pengurus lainnya.
Selain itu kata Mula Sihombing, legalitas lainnya tentang keabsahan Maspekal juga tercatat dalam Notaris, Haposan Bemfie Oktavianus. SH. M kn dengan nomor AHU-00529. AHA.0201 tahun 2014 tertanggal 26 Agustus 2014.
“Dengan kedua dasar hukum yang saya sebutkan tadi. Maka, Kepengurusan Maspekal yang saya pimpin adalah, kepengurusan yang memiliki landasan hukum yang sah. Oleh karena itu, saya selaku ketua umum Maspekal dan sebagai warga negara yang taat dan patuh kepada hukum, meminta agar pihak terkait juga mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di negara yang kita cintai ini,”tandas Mula Sihombing