Kepada pihak Polres Dompu yang menangani kasus tersebut, Arist minta untuk menjerat pelaku dengan menggunakan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 81 pasal 82 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal pidana penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
“Mengingat tindakan pelaku teramat sadis dan diluar akal sehat manusia, bahkan merupakan suatu tindak pidana khusus ( “extraordinary crime” ) dan tindak kriminal luar biasa maka sepantasnyalah pelaku mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Arist melalui keterangan Persnya, Kamis (6/8/2020) malam.
Disisi lain Arist sebut, untuk kasus kejahatan seksual ini, Komnas PA Indonesia meminta orangtua, keluarga dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan perhatian extra terhadap anak dan orang-orang terdekat serta kerabat keluarga.
“Jangan tinggalkan anak dirumah pada posisi tidak nyaman dan jangan pula menitipkan anak kepada orang sembarangan,” himbaunya.
Karena fakta menunjukkan, tambah Arist, bahwa umumnya pelaku kejahatan seksual adalah orang terdekat korban dan dikenal oleh anak.
“Rumah harus diciptakan sebagai basis terdepan untuk menjaga dan melindungi anak dari serangan kekerasan dan eksploitasi anak,” ucap pria berjenggot ini.
Hal kasus di atas, ia beri Apresiasi kepada Polres Dompu atas keberhasilan dan kerja cepat pengungkapan kasus.