Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Komnas PA: Pemerkosa Anak Umur 7 Tahun Lalu Dibakar, Layak Dihukum Mati

1
×

Komnas PA: Pemerkosa Anak Umur 7 Tahun Lalu Dibakar, Layak Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Dompu AKBP Iwan Ronald C, Selasa (4/8/2020) lalu mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya memeriksa RD sebagai saksi dalam kebakaran.

Di situ keterangan RD berbelit-belit dan berubah-ubah.

“Awalnya pelaku diperiksa sebagai saksi. Karena saat kejadian dia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran,” beber Rolland.

Setelah digali keterangan, RD kemudian mengakui memperkosa korban hingga korban tak sadarkan diri. Pelaku tak bisa menyangkal ketika Polisi menemukan sisa bercak cairan putih di celana dan juga disekitar kemaluan.

Sebelum RD memperkosa korban, pelaku mengaku minum minuman beralkohol bersama dua rekan rekannya. Hanya saja usai pesta miras kedua rekan pelaku pulang ke rumah masing-masing.

Namun pelaku justru memiliki niat jahat kepada korban. Sekitar pukul 03 WITA, RD masuk ke dalam rumah korban yang sedang tidur sendirian. Sementara kedua orangtua korban tidur di kios kecil tempat mereka jualan yang tak jauh dari rumahnya.

Karena panik, RD langsung membakar karpet dan gorden rumah yang menyebabkan rumah terbakar dan menewaskan korban.

Tindakan membakar rumah bersama korban dimaksudkan untuk menghilangkan jejak dan kejadian yang menimpa korban . Seolah-olah kematian korban adalah murni kebakaran.

“Kasus ini sudah di sekenario pelaku seolah-olah korban meninggal karena kebakaran. Pelaku kini sudah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.