Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsHukrimmedan

Korban ditetapkan tersangka, Dirkrimum Poldasu : Korban Membawa Senjata Tajam

453
×

Korban ditetapkan tersangka, Dirkrimum Poldasu : Korban Membawa Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

Medan- Post Keadilan Sat Reskrim Polrestabes menetapkan Dedi (21) warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancurbatu, sebagai tersangka karena membunuh pria terduga begal yang merampas barang miliknya.

Dedi ditetapkan tersangka karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Selain itu polisi juga memiliki beberapa alat bukti yang cukup seperti pisau yang digunakan, handphone pelaku begal yang diambil oleh tersangka saat RZ tewas dan pengakuannya.

Baca Juga :  Rapat Persiapan Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Permasyarakatan Digelar Kemenkumham DKI

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan saat menikam terduga begal RZ (20) tidak dalam keadaan terdesak. Saat itu, usai keempat begal yang berhasil merampas handphonenya langsung mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Ikuti Sosialisasi Kegiatan PPKT bersumber dari DAK Fisik Tahun 2025 di Baktiraja

Namun, saat itu tersangka Dedi melakukan perlawanan dengan menarik RZ yang sudah berada di atas sepeda motor berboncengan dengan kawannya dan menikam bagian pinggang RZ.

Baca Juga :  Cegah Kemacetan Akibat Aksi Buruh, Satlantas Polres Purwakarta Lakukan Rekayasa Lalin.

“Tersangka Dedi juga menghujamkan bagian dada RZ sebanyak tiga kali hingga menyebabkan terduga begal itu tewas. Sementara itu tiga teman RZ yang membegal tersangka melarikan diri,” katanya didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu (1/1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *