“Kami sudah upaya Prapid, namun kami kalah. Ya begitulah, hukum masih belum berpihak ke kita,” ucap Poltak diujung Handphonenya kepada PostKeadilan, Rabu (2/9/2020) siang.
Hal jalannya persidangan terhadap tuntutan kepada kliennya yang masih berproses, Poltak mengharapkan hadirnya saksi Lambok Napitupulu (48).
“(Lambok) Bukan saksi meringankan. Dia (Lambok) itu satu-satunya saksi mahkota yang menyaksikan bahwa tidak ada pemukulan dilakukan Jannus dan Rudi terhadap Hulman Marhuarar. Dia itu di BAP Polisi. Dan dia yang di panggil keluarga Hulman kerumahnya untuk ‘merekayasa keterangan supaya Jannus dan Rudi jadi tersangka,” ungkapnya.
Senada dengan Poltak, istri Rudi, Desi Rosarina Nababan menjelaskan justru Hulmanlah yang memukul.
“Sewaktu saya dan suami saya datang melerai, dia (Hulman) datangi suami saya dengan tangan mengepal. Suami saya yang saya peluk dari belakang mau di pukul dia (Hulman), saya putar suami saya yang akhirnya saya yang kena pukul jadinya. Bahu punggung kanan saya yang kena pukul,” beber ibu 2 anak yang masih balita ini menangis terisak di ujung telepon selulernya, Rabu (2/9/2020).