Jakarta, PostKeadilan- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yassin, Rabu (7/11/18) siang untuk keperluan pembuktian komunikasi dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
“Terhadap Neneng Hassanah Yasin, tadi diambil contoh suara untuk keperluan pembuktian,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (7/11/18) itu.
Menurut Febri,KPK memeriksa Neneng Hassanah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J).
“Sebelumnya, KPK telah mendapatkan bukti komunikasi sejumlah pohak terkait dugaan suap proyek Meikarta ini,” ucap Febri.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, sebagai bagian dari komitmen “fee” fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PTSP.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018.
Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.
Banyak masyarakat Kabupten Bekasi tidak menyangka akan keterlibatan Neneng Hasanah yang memiliki harta berlipah tersebut. Informasi yang di peroleh PostKeadilan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Neneng di https://elhkpn.kpk.go.id, Selasa (16/10/2018), Neneng tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp73,4 miliar.
Neneng diketahui memiliki 143 bidang tanah di Bekasi, Karawang, serta Purwakarta. Nilai harta tak bergerak itu mencapai Rp61,7 miliar.
Selain itu Neneng juga memiliki kendaraan dua unit mobil senilai Rp679 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp452,7 juta. Namun Neneng Hasanah tetap mau ‘Korupsi juga. (Lenny/R-01)