HUMBAHAS POSTKEADILAN Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut, melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi DPRD Humbahas Pada Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan di Martin Anugrah Hotel Dolok Sanggul, Rabu, 14 Desember 2022, sekira pukul 10.00 Wib.
Acara diawali dengan Laporan kegiatan yang disampaikan oleh Komisioner Fungsional Edi Nata Firain melaporkan bahwa tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan untuk menyebar informasi mengenai rancangan daerah pemilihan (dapil) dan mendapatkan masukan terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam Pemilu tahun 2024.
Uji Publik ini sesuai dengan amanah dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 di pasal 1 “Uji Publik adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengetahui dan memperoleh dari masyarakat atau memperoleh masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi.
Dalam keterangannya Ketua KPU kabupaten Humbahas Binsar Sihombing menyampaikan pada pemilihan anggota DPRD tingkat kota dan kabupaten kewenangan penataan dan penyusunan dapil berada di KPU Kota/Kabupaten masing-masing, karena itu perlu dilaksanakan Uji Publik agar mendapatkan saran, tanggapan dan masukan dari masyarakat juga pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD.