Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimNias

Kuasa Hukum Korban Kecewa, Penyidik Polres Nisel Lakukan Pembiaran Tehadap Para Terduga Pelaku.

10
×

Kuasa Hukum Korban Kecewa, Penyidik Polres Nisel Lakukan Pembiaran Tehadap Para Terduga Pelaku.

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan,  ( sumut) Postkeadilan.- Tardin Kasman Laia, S.H sebagai Kuasa Hukum korban Atas Nama Irfan Harita mengatakan, dugaan pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan SMA Negeri 2 Toma Kabupaten Nias Selatan pada Tanggal 24/06/2023 telah di laporkan oleh orang tua Korban ( Arman Harita alias A.irfan) pada Pihak Kepolisian di Polres Nias Selatan dengan LP/B/133/VII/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 24 juni 2023.

Tardin Kasman Laia, S.H  juga mengatakan bahwa ke 7 terduga pelaku sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Nias Selatan dan disangkakan dengan pasal 170 KUHP Juncto 351.

Adapun ke 7 Nama-nama terduga pelaku pengeroyokan tersebut dan sudah dijadikan tersangka oleh Polres Nias Selatan yakni : inisial PB (42)., BB (19)., LAZ (19) sementara inisial JB (17)., ASW (16)., FB (16) dan DDW (15) dijadikan Anak Berhadapan Hukum (ABH) oleh penyidik Polres Nias Selatan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.