Seiring berjalannya proses hukum atas peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut, salah seorang dari terduga pelaku yaitu Inisial LAZ (19) tidak menghadiri beberapa panggilan dari pihak penyidik polres Nias selatan, terduga pelaku yang dimaksud sudah tidak berada di lokasi rumahnya.
Sesuai isi surat SP2HP yang di sampaikan oleh penyidik Polres Nias Selatan tertanggal 25 Agustus 2023, tersangka hanya di kenakan wajib Lapor 2 Kali dalam Satu Minggu. Isi SP2HP tersebut Kuasa Hukum korban keberatan dan kecewa terhadap penyidik polres Nias selatan yang seharusnya sudah memenuhi unsur penahanan para tersangka, dan ini dikhawatirkan tersangka yang lain akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta diduga ada upaya melakukan perbuatan yang sama terhadap korban ucap Tardin.
Sehubungan dengan rujukan SP2HP tersebut telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana ” secara bersama-sama, dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan terhadap Anak ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 KUHPidana dan/ atau pasal 76C dan / atau pasal 80 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Penulis : sit duha