Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiBeritaHeadline News

Kuasa Hukum Vs Plt . Bupati

76
×

Kuasa Hukum Vs Plt . Bupati

Sebarkan artikel ini

Bonar Sibuea telah mengharapkan selain penetapan Tergugat Intervensi, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga menolak permohonan masuknya pihak ketiga atas nama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah dan kawan-kawan sebagai pihak dalam perkara,” ungkap
Bonar Sibuea.

“Seluruh penetapan Majelis Hakim ini tertuang dalam catatan Persidangan saat Sidang kemarin, karena proses Persidangan berawal dari pendaftaran Gugatan Kliennya terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta pada Tanggal (30/11/2021) yang teregister dengan Nomor 267/G/2021/PTUN.JKT, dengan Empat Poin Gugatan diantaranya adalah :

Example 300x600

Pertama, Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, Penggugat meminta Pengadilan membatalkan SK Mendagri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Kemudian, Penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, maka semua Poin tersebut Kita ikuti saja proses Persidangan hingga putusan nanti dan sejauh ini on the track sesuai tahapan, mulai Pendaftaran, Penerimaan, Penetapan dan Penunjukkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti serta Juru Sita hingga Verifikasi kelengkapan Dokumen saat pemeriksaan persiapan sebelum Sidang,” pungkasnya.

Bonar Sibuea sebagai Kuasa Hukum dr.Tuti Nurcholifah Yasin menegaskan, bahwa
pendaftaran Gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi dinilai tidak sesuai aturan, karena Pengusulan Nama, H. Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur,” tegas Bonar.

Dengan adanya Kasus resmi berstatus Tergugat II (dua) Intervensi Plt. Bupati BekasiH. Akhmad Marjuki dalam Sidang Kasus sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, maka Plt. Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki telah di Gugat oleh Kuasa Hukum dr.Tuti Nurcholifah Yasin ke PTUN.

( JH )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.