Post keadilan Labuhan batu.kebun sawit KSU amelia yg dieksekusi oleh Dinas kehutanan pada tanggal 14 november 2018 telah kembali beroperasi,ksu amelia yang akrab disebut PT SAB memiliki lahan seluas 750 hektar terletak di dusun 6 sei siali Desa wonosari kecamatan panai hilir kabupaten Labuhanbatu sumatera utara telah puluhan tahun beroperasi melakukan alih pungsi hutan produksi menjadi kebun sawit tanpa izin yang sah dan para centengnya dikenal sangat arogan bahkan pernah meruntuhkan beberapa rumah penduduk setempat.
Desa wonosari ini adalah sarang mapia tanah selain PT SAB masih ada beberapa perkebunan yg memiliki lahan ratusan hektar seperti kebun saprin dan jibro, hal ini telah berulangkali dilaporkan masyarakat kepada instansi yg terkait dan para pemilik perkebunan sawit ini terkesan kebal hukum sampai saat ini belum terjerat hukum .
Yang ironisnya sejumlah perkebunan sawit ini telah dieksekusi oleh instansi yg terkait namun saat ini tetap beroperasi dan tidak ada teguran maupun tindakan dari pihak instansi yg terkait.
menurut hasil konpirmasi awak media ini dari masyarakat, bahwa perkebunan PT SAB/KSU Amelia dalam 3 bulan ini telah kembali beroperasi dan perkebunan saprin , cibro sebulan setelah eksekusi langsung beroperasi sampai saat ini.masyarakat panai hilir mengharap keseriusan intansi yg terkai dalam penanganan kasus pengalihan pungsi hutan ini(Oleh. Wartawa MP. Siregar labuhan batu)