Hal Pungutan Di SMAN 4 Kota Bekasi, Kepala Sekolahnya Akan Dilaporkan

- Penulis

Jumat, 20 September 2019 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Larangan Sekolah melakukan pungutan dengan berdalih untuk OPERASIONAL SEKOLAH, pakaian seragam dan sebagainya, seyogianya mengacu pada.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 33 Ayat (3) Tentang Juknis PPDB TK,SD,SMP,SMA,SMK.

Permen itu menjelaskan bahwa, Sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang:
a).melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
b).Melakukan pungutan untuk membeli MEUBELAIR, seragam atau buku tertentu yang
dikaitkan dengan PPDB.

Peraturan lainnya yang turut dilanggar yaitu Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 87 Tahun 2016.dari 58 ragam jenis pungutan yang turut dilarang diantaranya,uang SPP, uang seragam,uang bangunan dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun peraturan di atas seperti tidak berlaku untuk SMAN 4 Kota Bekasi.

Informasi dari orang tua siswa yang anaknya sekolah di SMAN 4 Kota Bekasi yang anaknya baru duduk di kelas X sudah dipungut biaya.

“Pungutan terus. Buat beli pakaian seragam aja kita harus pinjam dulu bang. Gimana ya.. tetapi mau ngga mau kan dibayar karena dibilang buat OPERASIONAL SEKOLAH. Yah terpaksa kita mau bayar,” ketus orangtua murid yang enggan disebutkan namanya.

Dia mengungkapkan bahwa mereka diharuskan bayar untuk pembelian baju seragam dengan harga yang cukup fantastis, diatas Harga Pasaran.

Indra Pardede selaku Sekjend DPN LSM KAMPAK-RI (Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) kepada awak media akui sudah konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Bekasi, Dra. Hj. Sumartini, MM.

Baca Juga :  Kasus Sejumlah Orang Ditenggarai Tipu Pembeli Tanah, Polres Metro Bekasi Periksa Sejumlah Saksi

Menurut Indra saat ditemui diKantornya di Blog RRG 9 Jaka setia Bekasi Selatan, membenarkan akan Ada Upaya Pelaporan Kepada Penegak Hukum terkait Dugaan Praktik pungli di SMAN 4.

“Kami sudah melakukan Observasi dan Investigasi di lapangan sekaligus Konfirmasi Langsung Kepada Kepsek SMAN 4 Kota Bekasi. Menurut Keterangan beliau (Sumartini), bahwa kebijakan yang dia (Sumartini) pandang yang menurut kami sebagai ‘Praktik Pungli’ ini disetujui oleh Ombusman, Gubernur Jawa Barat dan Kejari Kota Bekasi,” beber Indra.

Lanjut ia, untuk itu kami pandang perlu adanya Pelaporan Hukum secara Resmi sehingga menjadi Kepastian Hukum atas Konsekwensi Hukum kedepannya sekaligus menjadi Preventif.

Baca Juga :  Diduga Ada Main Mata Diskominfotik, Tarkim dan Satpol PP Kab Bekasi Dengan PT IBS Pada Pembangunan Tower di Desa Mangun Jaya

“Bahwa yang menjadi Alibi sekolah biasanya atas Kesepakatan Komite dan Orang Tua Murid,” imbuhnya.

Seyogianya para Kepala Sekolah tetap berkonsideran Kepada Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah. “Sangat jelas batasan, peran fungsi dan Larangan bagi Komite. Tidak Boleh ada Pembiaran. Karena yang Mengangkat Komite sekolah adalah Kepala sekolah dan Pihak sekolah, ditambah aturan aturan lain yang sudah jelas dan mengikat,” pungkas Indra.

Coba dikonfirmasi ulang terkait hal di atas kepada Sumartini, hingga berita dilansir belum dapat dihubungi.. Bersambung (red)

Berita Terkait

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan
Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan
Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan
Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 17:08 WIB

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan

Sabtu, 30 September 2023 - 12:43 WIB

Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan

Sabtu, 30 September 2023 - 11:24 WIB

Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Berita Terbaru

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!