Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimToba

Laporan Polisinya (Tidak) Berjalan, Ini Penjelasan Polres Toba

254
×

Laporan Polisinya (Tidak) Berjalan, Ini Penjelasan Polres Toba

Sebarkan artikel ini

TOBA POSTKEADILAN – Lisnur Sijabat, pelapor dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/477/X/2022/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT pada tanggal 22 Oktober 2022 lalu, keluhkan laporan Polisinya itu tidak berjalan alias jalan ditempat.

Ibu Petani kelahiran 1974 ini melaporkan kejadian pengrusakan tanaman ladangnya di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba yang terjadi pada hari Jumat (21/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Example 300x600

Keesokan hari pasca pengrusakan, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 319/X/2022/SU/TBS, tertanggal 22 Oktober 2022.

Kepada PostKeadilan, Lisnur menceritakan kejadian hingga permasalahan laporan Polisinya yang tidak kunjung ada progresnya.

“Kami hanya dapat 2 surat usai Laporan,” kata Lisnur di ujung telepon selulernya, Kamis (23/3/2023) sore.

Kepada awak media, ia mengirim 2 surat yang dimaksud, yaitu Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 27 Oktober 2022, di tandatangani Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson J.P Sipahutar, SH, MM.

Pada poin nomor 3 surat pertama itu, berisi tentang: Upaya penyelidikan yang akan kami lakukan adalah mengundang saksi-saksi yakni Erina Manurung, Sontina Siregar dan terlapor (inisial SM) untuk dimintai keterangan/wawancara.

Kemudian surat kedua, tanggal 8 Februari 2023. Pada poin ke 2 disebut telah melakukan: Menerima laporan, Cek TKP, Melakukan wawancara dengan sejumlah saksi dan terlapor, serta telah melakukan gelar perkara.

Poin nomor 3, Kami telah melakukan gelar perkara pada hari Sabtu (14/1/2023) dengan rekomendasi agar terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai.

Pada poin nomor 4 surat kedua bertuliskan: Dijelaskan kepada sdri adapun kendala kami saat ini, sebelum SPDP dikirimkan ke Kejaksaan terlebih dahulu harus di input/dimasukkan ke dalam aplikasi online Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP), namun laporan polisi yang sdri laporkan tersebut belum terdaftar di aplikasi tersebut sehingga SPDP belum bisa dikirimkan ke Kejaksaan.

Poin 5, Adapun rencana tindak lanjut kami adalah koordinasi dengan SPKT Polres TOBA untuk pengimputan laporan polisi dan juga berkoordinasi dengan pihak Kejari Toba Samosir. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami beritahukan kepada sdri.

Beberapa hari sebelumnya, awak media media PostKeadilan coba konfirmasi ke Kejari Toba Samosir, apakah sudah menerima SPDP perkara ini.

“Sesuai info dari PTSP, SPDP dimaksud belum diterima Kejari Tobasa,” jawab pihak Kejari Tobasa, Senin (13/3/2023) siang.

Dipertanyakan kepada Kanit Tipidum, Ipda SA Simarmata, SH menjawab “Untuk yang ini masih sesuai isi dari SP2HP kita, dan kita masih menunggu dan melakukan koordinasi dengan Jaksa,” chat WA (WhatsApp) nya ke PostKeadilan, Selasa (14/3/2023) pagi.

Beberapa hari kemudian, awak media mempertanyakan tentang poin ke 4 pada surat kedua. Apakah maksud kalimat poin ke 4 tersebut?

“Hal tsb sudah dijelaskan penyidik kepada pelapor,” chat Kanit, Kamis (23/3/2023) sore.

Coba digali penjelasan seperti apa, hingga berita dilansir, Kanit SA Simarmata tidak menjawab.

Sejurus kemudian, awak media ini mempertanyakan maksud poin ke 4 pada surat kedua Polres Toba kepada Wakapolres Toba, Kompol Lamin S.Pd.

“Kendala tersebut adalah kendala internal, karena setiap laporan yang diterima harus dilaporkan ke Mabes Polri melalui aplikasi Dors. Terkadang aplikasi tersebut mengalami kendala jaringan. Dan apabila tdk terdaftar di EMP seperti yang dijelaskan pada poin no 4 tsb, kita kirim SPDP ke kejaksaan ditolak,” jelas Wakapolres melalui Chat WA, Kamis (23/3/2023) sore.

Coba dipertegas apakah Laporan Polisi (LP) Lisnur Sijabat masih berproses.?

“Perkaranya tetap bisa dilanjutkan. Sekarang sedang pendataan berapa banyak LP yang belum terdaftar dalam aplikasi Dors. Perintah dari Polda mendaftarkan LP yang belum terdaftar agar tidak satu, dua atau tiga, tetapi harus sekalian. Makanya didatakan dan didaftarkan secara global atau sama-sama. Mudah-mudahan dlm waktu dekat sudah terealisasi,” tutupnya. (Simare)

Laporan Polisinya (Tidak) Berjalan, Ini Penjelasan Polres Toba

Toba, PostKeadilan – Lisnur Sijabat, pelapor dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/477/X/2022/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT pada tanggal 22 Oktober 2022 lalu, keluhkan laporan Polisinya itu tidak berjalan alias jalan ditempat.

Ibu Petani kelahiran 1974 ini melaporkan kejadian pengrusakan tanaman ladangnya di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba yang terjadi pada hari Jumat (21/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Keesokan hari pasca pengrusakan, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 319/X/2022/SU/TBS, tertanggal 22 Oktober 2022.

Kepada PostKeadilan, Lisnur menceritakan kejadian hingga permasalahan laporan Polisinya yang tidak kunjung ada progresnya.

“Kami hanya dapat 2 surat usai Laporan,” kata Lisnur di ujung telepon selulernya, Kamis (23/3/2023) sore.

Kepada awak media, ia mengirim 2 surat yang dimaksud, yaitu Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 27 Oktober 2022, di tandatangani Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson J.P Sipahutar, SH, MM.

Pada poin nomor 3 surat pertama itu, berisi tentang: Upaya penyelidikan yang akan kami lakukan adalah mengundang saksi-saksi yakni Erina Manurung, Sontina Siregar dan terlapor (inisial SM) untuk dimintai keterangan/wawancara.

Kemudian surat kedua, tanggal 8 Februari 2023. Pada poin ke 2 disebut telah melakukan: Menerima laporan, Cek TKP, Melakukan wawancara dengan sejumlah saksi dan terlapor, serta telah melakukan gelar perkara.

Poin nomor 3, Kami telah melakukan gelar perkara pada hari Sabtu (14/1/2023) dengan rekomendasi agar terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai.

Pada poin nomor 4 surat kedua bertuliskan: Dijelaskan kepada sdri adapun kendala kami saat ini, sebelum SPDP dikirimkan ke Kejaksaan terlebih dahulu harus di input/dimasukkan ke dalam aplikasi online Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP), namun laporan polisi yang sdri laporkan tersebut belum terdaftar di aplikasi tersebut sehingga SPDP belum bisa dikirimkan ke Kejaksaan.

Poin 5, Adapun rencana tindak lanjut kami adalah koordinasi dengan SPKT Polres TOBA untuk pengimputan laporan polisi dan juga berkoordinasi dengan pihak Kejari Toba Samosir. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami beritahukan kepada sdri.

Beberapa hari sebelumnya, awak media media PostKeadilan coba konfirmasi ke Kejari Toba Samosir, apakah sudah menerima SPDP perkara ini.

“Sesuai info dari PTSP, SPDP dimaksud belum diterima Kejari Tobasa,” jawab pihak Kejari Tobasa, Senin (13/3/2023) siang.

Dipertanyakan kepada Kanit Tipidum, Ipda SA Simarmata, SH menjawab “Untuk yang ini masih sesuai isi dari SP2HP kita, dan kita masih menunggu dan melakukan koordinasi dengan Jaksa,” chat WA (WhatsApp) nya ke PostKeadilan, Selasa (14/3/2023) pagi.

Beberapa hari kemudian, awak media mempertanyakan tentang poin ke 4 pada surat kedua. Apakah maksud kalimat poin ke 4 tersebut?

“Hal tsb sudah dijelaskan penyidik kepada pelapor,” chat Kanit, Kamis (23/3/2023) sore.

Coba digali penjelasan seperti apa, hingga berita dilansir, Kanit SA Simarmata tidak menjawab.

Sejurus kemudian, awak media ini mempertanyakan maksud poin ke 4 pada surat kedua Polres Toba kepada Wakapolres Toba, Kompol Lamin S.Pd.

“Kendala tersebut adalah kendala internal, karena setiap laporan yang diterima harus dilaporkan ke Mabes Polri melalui aplikasi Dors. Terkadang aplikasi tersebut mengalami kendala jaringan. Dan apabila tdk terdaftar di EMP seperti yang dijelaskan pada poin no 4 tsb, kita kirim SPDP ke kejaksaan ditolak,” jelas Wakapolres melalui Chat WA, Kamis (23/3/2023) sore.

Coba dipertegas apakah Laporan Polisi (LP) Lisnur Sijabat masih berproses.?

“Perkaranya tetap bisa dilanjutkan. Sekarang sedang pendataan berapa banyak LP yang belum terdaftar dalam aplikasi Dors. Perintah dari Polda mendaftarkan LP yang belum terdaftar agar tidak satu, dua atau tiga, tetapi harus sekalian. Makanya didatakan dan didaftarkan secara global atau sama-sama. Mudah-mudahan dlm waktu dekat sudah terealisasi,” tutupnya. (Simare)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.