Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimNias

Miris!! Rp 7,1 Milyar Anggaran Preservasi Jalan dan Jembatan Teluk dalam Lolowau Tahun 2022 Dikerjakan Asal Jadi Diduga PPK 36 Tutup Mata.

72
×

Miris!! Rp 7,1 Milyar Anggaran Preservasi Jalan dan Jembatan Teluk dalam Lolowau Tahun 2022 Dikerjakan Asal Jadi Diduga PPK 36 Tutup Mata.

Sebarkan artikel ini

NIAS SELATAN (SUMUT) POSTKEADILAN- Pelaksanaan pembangunan rehabilitasi jalan dan jembatan Teluk dalam menuju Lolowau Kabupaten Nias Selatan dengan biaya sebesar 7.137.631.000 (Tujuh Milyar Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu), cara pengerjaannya asal jadi, diduga PPK 36 Wilayah III Propinsi Sumatra Utara Nias Selatan Tutup Mata.

Anggaran Preservasi jalan dan jembatan tersebut bersumber dari Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sumatera Utara yang dikerjakan Oleh CV. SARTIKA KARYA ABADI dan diawasi oleh PT. SEECONS. KSO PT. DAKSINAPATI KARSA CONSULTINDO. Waktu Pelaksanaan selama 306 Hari Kalender Kerja.

Menurut pantauan media Postkeadilan.com baru-baru ini, di lokasi pekerjaan, mulai dari Kota Teluk dalam menuju Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, pelaksanaan penyisipan pengaspalan rehabilitasi jalan yang dimaksu, bukannya semakin baik malah tambah parah dan bisa bisa mengundang kecelakaan bagi pengendara roda dua khususnya. Hari ini dilakukan penyisipan pengaspalan dua sampai tiga hari kemudian sudah berlobang kembali.

Salah seorang Tokoh Pemuda Nias Selatan kepada Postkeadilan.com, sebut saja M. Wau sangat menyesalkan cara rekanan untuk melakukan pekerjaan penyisipan pengaspalan jalan tersebut. M.Wau mengatakan, kita warga Masyarakat Nias Selatan sebenarnya sangat berterima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengucurkan dana begitu besar atau Miliaran rupiah tetapi pelaksanaannya sangat disayangkan karena Rekanan mengerjakan asal-asalan dan PPK 36 Wilayah III Propinsi Sumatra Utara Nias Selatan diam alias tutup mata.

PPK 36 Wilayah III Propinsi Sumatra Utara Nias Selatan, sudah beberapa kali Postkeadilan.com berusaha ingin melakukan konfirmasi langsung kepada beliau di Kantor nya yang berada di dermaga baru Nias Selatan, tapi sayang beliau selalu tidak ada ditempat. Begitu juga Rekanannya, sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi oleh Postkeadilan.com hingga berita ini ditayangkan. (sit duha)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.