enam titik penyekatan untuk menjaring pemudik yang berusaha melanggar larangan mudik Lebaran. Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan masih menunggu petunjuk teknis soal larangan mudik dari Kementerian Perhubungan.
Enam titik penyekatan tersebut adalah akses Kalimalang-Karawang, Jalan Raya Pantura Kecamatan Kedungwaringin dan Jembatan Pebayuran. Kemudian akses jalan tol di KM 36 Tol Jakarta-Cikampek, Gerbang Tol Cikarang Barat, serta Gerbang Tol Delta Mas ke Kabupaten Karawang.
“Kami siapkan enam titik penyekatan sambil menunggu petunjuk teknis larangan mudik dari Kementerian Perhubungan,” kata Yana di Cikarang, Kamis 8 April 2021.
Menurut Yana, enam titik penyekatan pemudik ke arah timur itu bisa saja bertambah. “Tergantung hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.”
Setiap pos penyekatan di Kabupaten Bekasi akan dijaga oleh personel gabungan dari Satpol PP, Dishub, petugas kepolisian dan TNI. “Kami siap membantu pemerintah menegakkan kebijakan larangan mudik. Kami sudah siapkan 105 personel lapangan untuk membantu di pos penyekatan,” ujar Yana.
Penyekatan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang. “Selama periode itu, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang melakukan perjalanan mudik lebaran,” kata Plt Kepala Dishub Kabupaten Bekasi itu.( Red ) Sumber MetroTempo.co