“setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta “.
Rhodi mempertegas kan agar Kejari Lahat secepatnya untuk penetapan tersangka tunggu apa lagi 2 alat bukti cukup lengkap.
dan dari pernyataan statemen kasi Intelijen Kejari Lahat ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 900 juta di Inspektorat.
ini jelas temuan audit dari tim independen kata ” Rodhi kepada wartawan poskeadilan.com Senin (19/2)
Kami dari LIDIKKRIMSUS RI mendesak Kejagung RI untuk mendukung pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Lahat seperti kasus saat ini yang ditangani oleh Kejari Lahat perkara SPPD di Inspektorat yang sudah jelas ada temuan kerugian negara 900 juta, Tukasnya
Penulis : Bambang.