Jakarta, PostKeadilan – Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM-MASTER) secara resmi layangkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme E-Purchasing (E-Katalog) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ).
Melalui rilis Pers Ketua Umum (Ketum) LSM-MASTER, Arnol mengatakan surat laporan disampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang mengungkap berbagai temuan pada pelaksanaan pengadaan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.
Ia menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi semata, melainkan merupakan rangkaian fakta yang patut didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.
“BPK menemukan bahwa DLH Kabupaten Bekasi tetap menyewa alat berat dengan nilai mencapai Rp24.563.671.000,00, padahal masih memiliki 12 unit alat berat milik pemerintah dengan nilai aset sekitar Rp24.068.036.000,00 yang berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) masih tercatat dalam kondisi baik. Namun aset tersebut tidak dimanfaatkan dan justru dibiarkan terbengkalai hingga berpotensi mengalami kerusakan berat,” ujar Arnol, Senin (10/8/2026) siang.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan daerah. Di satu sisi pemerintah memiliki aset bernilai puluhan miliar rupiah, tetapi di sisi lain APBD tetap dibebani biaya sewa dengan nilai yang hampir sama.
“Angka ini sangat fantastis. Ketika aset negara senilai lebih dari Rp24 miliar tidak dimanfaatkan, sementara negara kembali mengeluarkan anggaran sewa lebih dari Rp24,5 miliar, maka ini patut dipertanyakan. Penyidik harus mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan uang negara pada kegiatan tersebut. Jangan sampai APBD yang berasal dari uang rakyat justru digunakan secara tidak efisien dan tidak memberikan manfaat yang optimal bagi negara,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Arnol, BPK juga menemukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menggunakan mekanisme Mini Kompetisi sebagaimana difasilitasi LKPP, tidak membuat paket pembanding, hanya melakukan negosiasi dengan satu penyedia, yakni PT ANG, serta tidak didukung survei harga pasar maupun referensi harga yang memadai.
Tertuang pada rilis LSM-MASTER, BPK mencatat bahwa produk PT ANG baru ditayangkan pada 22 Januari 2025, kemudian diperbarui pada 31 Januari 2025. Pada hari yang sama PPK langsung membuat paket pengadaan untuk memilih penyedia tersebut.
Menurut LSM MASTER, rangkaian fakta demikian patut didalami lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPK juga secara tegas menyatakan bahwa pengadaan itu tidak memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas. Ini merupakan temuan yang sangat serius dan tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan audit,” kata Arnol.
Oleh karenanya, LSM MASTER menilai temuan yang dilaporkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik Ditreskrimsus untuk mengungkap secara menyeluruh proses pengelolaan anggaran pada DLH Kabupaten Bekasi.
“Kami mendesak Ditreskrimsus PMJ agar mengusut tuntas perkara ini. Jangan hanya terpaku pada satu paket pengadaan sewa alat berat, tetapi lakukan penyelidikan terhadap seluruh kegiatan pengadaan melalui E-Katalog Tahun Anggaran 2025, khususnya paket-paket biaya pemeliharaan kendaraan operasional yang berdasarkan hasil investigasi kami patut untuk didalami apakah memiliki pola yang sama,” tegasnya.
LSM MASTER juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Pengguna Anggaran, PPK, pejabat pengadaan, penyedia yang terkait, serta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan.
Selain itu, LSM MASTER meminta penyidik menyita dan memeriksa seluruh dokumen pengadaan, dokumen negosiasi, riwayat transaksi dan log aktivitas E-Katalog, kontrak, dokumen pembayaran, serta berkoordinasi dengan BPK RI dan LKPP guna memperoleh seluruh data elektronik yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Kami tidak ingin temuan BPK ini hanya menjadi arsip tahunan tanpa tindak lanjut yang nyata. Uang negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Oleh karena itu, kami meminta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Arnol.
Sejurus kemudian, awak media coba konfirmasi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) PMJ, Kombes Pol Dr. Victor D Mackbon, S.H.,S.I.K.,M.H, terkait surat laporan LSM-MASTER yang diterima petugas piket Ditreskrimsus tertanggal 4 Agustus 2026.
“Kami Cek Dulu Surat Tersebut Ya,” jawab Ditkrimsus Victor melalui chat WhatsApp (WA), Senin (10/8/2026) sore.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja ketika dikonfirmasi terkait temuan LSM-MASTER demikian melalui chat WA, hingga berita dilansir, Asep tidak menjawab. Bersambung… (Simare)













