Medan, PostKeadilan – Terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/Henti.Lidik/806-b/III/RES.1.2/2926/Reskrim oleh Sat. Reskrim Polrestabes Medan tertanggal 31 Maret 2026 atas Pelapor Ismail, Laporan Polisi Nomor: LP/B/1383/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, Ismail melalui pengacaranya merasa keberatan.
Seperti diketahui, SP3 yaitu dokumen resmi dari penyidik kepolisian untuk menghentikan proses hukum atau penyidikan terhadap suatu perkara pidana.
Ismail menerima SP3, tentu bersedih hati. Selama 3 tahun dalam penantian sejak bulan Nopember 2023 LP dibuatnya, berujung SP3 dengan alasan putusan penyidik: ‘status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan bukan merupakan tindak pidana’.
Kuasa hukum Ismail, Dr. Ramadhany Nasution, S.H., M.H., sangat menyayangkan terbitnya SP3 atas LP Kliennya tersebut.
Terlepas dari pihaknya menghormati kewenangan penyidik, namun menurutnya, penghentian penyelidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan objektif.
“Klien kami sebagai Pelapor, dan kami sebagai Kuasa Hukum menghormati kewenangan penyidik dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kendati demikian, setiap keputusan penghentian penyelidikan juga harus memenuhi prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujar Ramadhany di Medan, Jumat (7/8/2026).
Tim pengacara Ismail menilai masih terdapat sejumlah fakta, dokumen, keterangan saksi maupun alat bukti yang perlu diuji dan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum perkara dinyatakan berhenti.
“Yang menjadi sorotan bukan hanya penghentian penyelidikan, tetapi juga sejauh mana pimpinan Polda Sumatera Utara (Poldasu) memastikan laporan masyarakat ditangani secara objektif, transparan dan berkeadilan,” jelas Ramadhany.
Pasalnya, lanjut dia, ketika seorang warga datang membawa laporan dan menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum, harapan sederhananya adalah mendapatkan kepastian: apakah laporan tersebut memang tidak memenuhi unsur pidana, atau justru masih ada fakta yang belum digali secara maksimal?
Kepada PostKeadilan, Ramadhany menuturkan, bahwa Ismail merupakan pelapor dalam perkara tanah warisan seluas kurang lebih 1.305 meter persegi yang berada di Dusun II-A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Tanah tersebut disebut berasal dari orang tua kliennya, almarhum Iskandar, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 15335/A/I/18 Tahun 1973.
“Melalui musyawarah ahli waris, Ismail memperoleh bagian atas tanah tersebut dan telah menguasai serta memanfaatkannya selama bertahun-tahun,” ungkap Ramadhany.
Belakangan hari diketahui, ternyata telah terbit Sertifikat Hak Milik atas objek tanah tersebut tapi atas nama pihak lain.
Pihak pelapor, Ismail menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak benar dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Disayangkan, dugaan seakan terpatahkan dengan terbitnya SP3 dari Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Menanggapi SP3 itu, kuasa hukum lainnya, Dr. Shulhan Iqbal Nasution, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme pengawasan internal Polri dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
Kepada awak media, Tim Pengacara Ismail perlihatkan surat mereka tertanggal 29 Juli 2026, Nomor: 29/KH-RN/SK/XII/2026 tentang Keberatan atas Penghentian Penyidikan, ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, cq: 1. Dirkrimum Poldasu, 2. Kabid Propam Poldasu.
Pengacara Ismail menilai masih terdapat fakta maupun alat bukti yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Kami berhak mempertanyakan: apakah penghentian penyelidikan tersebut benar-benar lahir dari pemeriksaan yang objektif, atau masih ada fakta hukum yang belum dibuka secara terang kepada pelapor? Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ketika laporan menyangkut persoalan serius, masyarakat hanya diminta menyerahkan bukti, kemudian tiba-tiba menerima keputusan penghentian tanpa memperoleh penjelasan yang benar-benar mampu menjawab seluruh keberatan mereka,” pungkas Tim Kuasa Hukum Ismail.
Hingga berita diterbitkan, belum ada pihak Polrestabes Medan dan Poldasu dan atau Mabes POLRI yang dapat dihubungi untuk menanggapi pernyataan Tim Pengacara Ismail demikian.
Demi Perimbangan Berita, Tidak tertutup kemungkinan bagi pihak POLRI memberikan penjelasan kepada redaksi PostKeadilan.
Bersambung… (Utari/Red)













