Bekasi, PostKeadilan – Hal bantahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi seperti diberitakan di beberapa media, LSM MASTER (Masyarakat Terpadu) beri tanggapan bantahan yang disampaikan Kasi Intel Kejari, Seno tersebut.
“Kami sampaikan, bahwa bantahan yang diberikan pihak Kejari melalui kasi intel menurut kami itu sah-sah saja tapi perlu kami tekankan beberapa poin penting sehingga pada pelaporan secara resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ujar Ketua Umum LSM MASTER, Arnol kepada wartawan, Rabu (07/04/21).
Berikut rilis poin penting yang di sampaikan Arnol:
* Bahwa atas pelayanan pihak Kejari kab. Bekasi khususnya kasi intel yang kurang baik dan kinerja yang lamban sebagai dasar kita untuk membuat laporan ke Jamwas pada Kamis 18 Maret 2021,
* Bahwa balasan surat dari Kejari atas laporan kita masuk ke kantor kita pada tanggal 20 Maret 2021. Dan setelah kita cek surat itu masuk ke ZNE pada tanggal 19 Maret 2021. Menariknya dalam jawaban surat tersebut dibuat pada tanggal 3 Maret 2021(tanggal mundur–red). Artinya dugaan kita, mereka menjawab surat laporan ini setelah pihak Kejari mengetahui bahwa kami melaporkan ke Jamwas atas kinerja Kejari Kab. Bekasi,
* Bahwa pernyataan kasi intel menyebut telah dilakukan pemeriksaan dan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara atas laporan BPK. Menurut kami hanya wacana belaka. Karena sampai sekarang kami belum penah ada pemberitahuan sebagai pelapor, apalagi untuk mendapatkan bukti atas kebenaran pengembalian tersebut,
* Bahwa kelebihan pembayaran sebesar 3 miliar atas 7 kegiatan tersebut sebagaimana dituangkan dalam laporan BPK telah dijelaskan, bahwa dalam penunjukan perusahaan yang mengerjakan kegiatan tersebut merupakan penunjukan yang cacat hukum.Karena perusahaan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk memenangkan tender tersebut. Dari alasan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Bekasi sudah sepantasnya melakukan penyelidikan. Namun hal tersebut jauh api dari panggang, dan malah terkesan menutup-nutupi,
* Bahwa 7 kegiatan yang kami laporkan dengan anggaran miliaran rupiah sesuai dengan penjelasan laporan BPK bahwa pemenang tender dipaksakan padahal kegiatan tersebut tahun anggaran yang sama (kejadian di tahun yang sama 2019–red).
“Sehingga dari kejadian tersebut seogianya pihak Kejaksaan tidak ada alasan untuk tidak melakukan penyidikan atas fenomena ini,” tegas Arnol.
Sebelumnya juga, Selasa (6/4/2021) pagi LSM MASTER adakan aksi damai di Kejari Kab. Bekasi. Dalam aksinya, LSM MASTER menuntut Kejari Kab Bekasi untuk usut tuntas: 1. Kasus Pengadaan Buldozer TA 2019, 2. Rehab Total SMPN 1 Cibarusah TA 2019, 3. Pekerjaan jalan Pantai Bakti-Bungin TA 2019, 4. Pembangunan jembatan Pebayuran-Rengas Dengklok TA 2019. 5. Pembangunan RKS SDN Tanjung Baru 04 TA 2019. 6. Rehab Total SDN Sriamur 03 dan seterusnya.
Untuk kesemua kasus yang ditenggarai mangkrak itu, LSM MASTER yang dipimpin Arnol akan tetap mengawal kasus sampai tuntas dan akan meneruskan ke Kejaksaan Agung Repubik Indonesia hingga tuntas. (Tim)