Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Menkes Berlakukan PSBB

×

Menkes Berlakukan PSBB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Hal ini terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona.

Sementara PSBB untuk DKI berlaku mulai hari Selasa (7/4), tertuang dalam surat dari Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020.

Baca Juga :  FKPPI 0209 Labuhanbatu Berbagi Sembako.

“Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih,” demikian petikan surat itu.

Baca Juga :  DPC dan PAC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Subang Galang Donasi untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor Se-Sumatera

PSBB di Jakarta akan untuk 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang bisa dibutuhkan.

Baca Juga :  Membangun Citra Hukum Humanis dan Modern, Jaksa Agung: Tidak Mungkin Membersihkan Halaman Dengan Sapu Yang Kotor

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi surat yang ditandatangani Terawan pada Selasa (7/4). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses