Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Menkes Berlakukan PSBB

×

Menkes Berlakukan PSBB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Hal ini terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona.

Sementara PSBB untuk DKI berlaku mulai hari Selasa (7/4), tertuang dalam surat dari Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Periksa Kepala Disdukcapil

“Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih,” demikian petikan surat itu.

Baca Juga :  Pembebasan Lahan Tol Becakayu, NCW Bidik Penjualan Bongkaran Gedung Milyar Rupiah Dikemanakan?

PSBB di Jakarta akan untuk 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang bisa dibutuhkan.

Baca Juga :  Kebijakan Verifikasi Perusahaan, Ketua FPII Mengkritik Dewan Pers

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi surat yang ditandatangani Terawan pada Selasa (7/4). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88