Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Menkes Berlakukan PSBB

445
×

Menkes Berlakukan PSBB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Hal ini terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona.

Sementara PSBB untuk DKI berlaku mulai hari Selasa (7/4), tertuang dalam surat dari Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020.

Baca Juga :  Kadis DPMDP2A Humbahas Penanganan Stunting Harus Dilakukan Secara Konvergensi

“Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih,” demikian petikan surat itu.

Baca Juga :  Bupati Batanghari M Fadhil Arief ,SE Menyerahkan 10 Ribu Bendera merah Putih secara Simbolis Kepada Siswa SMAN 1 Batanghari

PSBB di Jakarta akan untuk 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang bisa dibutuhkan.

Baca Juga :  Bupati Batang Hari Membuka Kejuaran Karate Open Batang Hari Cup Tahun 2022 Se Sumatera

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi surat yang ditandatangani Terawan pada Selasa (7/4). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses