Kelima syarat tersebut harus dipenuhi sebagai dasar yuridis formal dalam pembentukan Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah Kabupaten Toba sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang mana diatur prosedur untuk mendapatkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yaitu:
a. Identifikasi Masyarakat Hukum Adat
b. Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat
c. Penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui SK Bupati.
Dalam perkembangannya Pemerintah Kabupaten Toba sudah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 96 Tahun 2021 dan ternyata hasil rekomendasi panitia adalah bahwa belum dapat menyetujui permohonan Calon Masyarakat Hukum Adat karena belum memenuhi syarat yuridis formal tersebut.
Ada 7 (tujuh) calon masyarakat hukum adat yang diusulkan yaitu: Natinggir, Simenak menak, Natumingka, Janji Maria, Sigapiton, Sigalapang dan Matio.
Jika dilakukan pendekatan secara prosedural (formil) maka rekomendasi panitia ini dapat dinilai sudah sesuai karena pengakuan Masyarakat Hukum Adat haruslah memenuhi prosedural (formil) tersebut di atas. Namun dari pendekatan sosiologis masyarakat bahwa Pemerintah akanlah diuntungkan jika dalam daerahnya ada hidup dan berkembang Masyarakat Hukum Adat sebagai kekayaan kearifan irri yang akan menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya masyarakat adat setempat yang akan menjadi identitas/irri khas masyarakat tersebut. Namun karena negara kita adalah negara hukum maka pembentukan Masyarakat Hukum Adat tentu haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku memenuhi syarat yuridis formal.
Jika rekomendasi panitia adalah belum dapat menyetujui permohonan calon masyarakat hukum adat, sebenarnya perjuangan untuk mendapatkan pengakuan masyarakat hukum adat belumlah berakhir, masih ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
”Calon Masyarakat Hukum Adat bisa mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi dan validasi panitia, sehingga panitia akan melakukan verifikasi dan validasi ulang. Saat itulah calon masyarakat hukum adat melengkapi syarat-syarat formal yang masih kurang atau memungkinkan untuk melakukan rekonstruksi calon masyarakat hukum adat.
Hal lain yang bisa dilakukan dan diakomodir Undang-undang adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan SK Bupati” terang Mekar Sinurat.
Untuk pemenuhan hal-hal tersebut calon masyarakat hukum adat perlu mendapat pendampingan dari komunitas atau lembaga yang konsen terhadap perjuangan hak-hak masyarakat adat. Diharapkan lembaga yang ada serius untuk melakukan pendampingan dengan membantu melengkapi syarat-syarat formal yang harus dipenuhi. Jika memang rekomendasi panitia dinilai tidak tepat maka bisa dilakukan dengan konfrontasi data sehingga dilakukan verifikasi ulang.
“Peran DPRD Toba dalam pemenuhan pengakuan masyarakat hukum adat juga harus dipertanyakan. Selama ini DPRD Toba dinilai mandul karena nyaris tidak ada gebrakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat” ungkap Mekar mengakhiri diskusi.