Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Mau Dikemanakan Dana Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) oleh Walikota/Bupati?

2
×

Mau Dikemanakan Dana Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) oleh Walikota/Bupati?

Sebarkan artikel ini

MEDAN POSTKEADILAN Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menetapkan Dana Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2023 menjadi Rp 41.55 triliun di Aula Tengku Rizal Nurdin , Rumah Dinas Gubernur Sumut. (02/12/2022)

Turut Hadir dalam penyerahan tersebut diantaranya, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, serta unsur Forkopimda lainnya. Hadir juga Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut EyduOktain Panjaitan, bupati/walikotase-Sumut, serta OPD terkait.

Edi Rahmayadimenjelaskan Dana TKD 2023 Sumut kemudian dialokasikan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23,98 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Rp7,86 triliun, Dana Desa Rp4,45 triliun, DAK Fisik Rp3,18 triliun, Dana Bagi Hasil Rp1,75 triliun dan Dana Insentif Daerah (DID) Rp135,94 miliar. Sedangkan untuk kementerian dan lembaga alokasi belanja pegawai sebesar Rp9,14 triliun, belanja barang Rp8,14 triliun, belanja modal Rp4,71 triliun dan belanja bantuan sosial Rp56,97 miliar.

Edy Rahmayadi menegaskan, “Jadi Bupati/Walikota tolong perhatikan ini termasuk fokus reformasi, infrastruktur”.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.