Jakarta, PostKeadilan – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Hal ini terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona.
Sementara PSBB untuk DKI berlaku mulai hari Selasa (7/4), tertuang dalam surat dari Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020.
“Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih,” demikian petikan surat itu.
PSBB di Jakarta akan untuk 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang bisa dibutuhkan.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi surat yang ditandatangani Terawan pada Selasa (7/4). (Red)