Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Menkes Berlakukan PSBB

445
×

Menkes Berlakukan PSBB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Hal ini terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona.

Sementara PSBB untuk DKI berlaku mulai hari Selasa (7/4), tertuang dalam surat dari Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020.

Baca Juga :  Bupati turun langsung dalam lonching pembagian Bantuan Tunai Langsung ( BLT )

“Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih,” demikian petikan surat itu.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Bupati/Wakil Bupati Humbahas Terpilih

PSBB di Jakarta akan untuk 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang bisa dibutuhkan.

Baca Juga :  Jalin Kerjasama, Baitul Mal Aceh serahkan bantuan kepada keluarga WBP Lapas Banda Aceh

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi surat yang ditandatangani Terawan pada Selasa (7/4). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses