Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap THL (FREELANCER) haruslah sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
“Perlu diketahui bahwa walaupun pekerja harian lepas (freelance) tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan, namun jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang termaktub didalamnya juga berlaku pula untuk THL. Jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan pihak Pemkab Kabupaten Bekasi, khususnya Camat Cabang Bungin, kemungkinan besar permasalahan ini kita akan bawa ke Kementerian Tenaga Kerja dan Komnas HAM. Kita lihat saja dulu etikad baik Camat dan Bupatinya,” tutup Simare. (JH/Red)