Bekasi PostKeadilan – Menyoal kasus masyarakat yang menjadi korban pungli atau maladministrasi pada saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), Ombudsman Jawa Barat membuka pengaduan masyarakat.
Dan terakhir, Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan di Jawa Barat dan lembaga pengawas memperhatikan kondisi pascapengumuman PPDB tahap 2 agar kejadian dugaan pungli pada PPDB tahap 1 tidak terjadi lagi.
Kepala Ombudsman RI Wilayah Jawa Barat, Dan Satriana, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan PPDB.
“Bila menemukan dugaan maladministrasi dan pungli, jangan ragu untuk melaporkan kepada Ombudsman Jawa Barat melalui nomor WhatsApp 0811-986-3737. Layanan ini bersifat gratis dan identitas pelapor akan dirahasiakan,” ujarnya di Bandung, Selasa (12/7/2022).