Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline Newspendidikan

Menyoal Kasus PPDB, Ombudsman Jawa Barat Terima Aduan Masyarakat

×

Menyoal Kasus PPDB, Ombudsman Jawa Barat Terima Aduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Terhadap permasalahan yang berulang seperti pemindahan pendaftar ke dalam kartu keluarga di sekitar lokasi sekolah yang semata-mata untuk meloloskan pendaftar agar bisa diterima melalui jalur zonasi, perlu perhatian diberikan kepada Dinan Pendidikan buat perbaikan sistem yang lebih luas. Yaitu perbaikan peraturan dan pemerataan akses maupun kualitas pelayanan pendidikan.

Baca Juga :  Jelang Event Award SMSI 2022, SMSI Kabupaten Bekasi Mantapkan Award Di Meikarta

“Sudah saatnya kita memperbaiki tata kelola atau aturan yang memberikan peluang permasalahan itu muncul, antara lain Peraturan Gubernur Jawa Barat yang memperbolehkan domisili dibuktikan berdasarkan dokumen atau keterangan yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” kata Dan.

Baca Juga :  Kunker Kementan RI di Food Estate Kabupaten Humbahas

Prinsip penetapan zonasi dalam PPDB adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Oleh karena itu, sangat penting penetapan zonasi dibarengi dengan sebaran keberadaan sekolah dan pemerataan pelayanan pendidikan di setiap sekolah. Perhatikan arah perkembangan permukiman dan jumlah anak usia sekolah yang membutuhkan akses setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88