Terhadap permasalahan yang berulang seperti pemindahan pendaftar ke dalam kartu keluarga di sekitar lokasi sekolah yang semata-mata untuk meloloskan pendaftar agar bisa diterima melalui jalur zonasi, perlu perhatian diberikan kepada Dinan Pendidikan buat perbaikan sistem yang lebih luas. Yaitu perbaikan peraturan dan pemerataan akses maupun kualitas pelayanan pendidikan.
“Sudah saatnya kita memperbaiki tata kelola atau aturan yang memberikan peluang permasalahan itu muncul, antara lain Peraturan Gubernur Jawa Barat yang memperbolehkan domisili dibuktikan berdasarkan dokumen atau keterangan yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” kata Dan.
Prinsip penetapan zonasi dalam PPDB adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Oleh karena itu, sangat penting penetapan zonasi dibarengi dengan sebaran keberadaan sekolah dan pemerataan pelayanan pendidikan di setiap sekolah. Perhatikan arah perkembangan permukiman dan jumlah anak usia sekolah yang membutuhkan akses setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.