Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline Newspendidikan

Menyoal Kasus PPDB, Ombudsman Jawa Barat Terima Aduan Masyarakat

419
×

Menyoal Kasus PPDB, Ombudsman Jawa Barat Terima Aduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Terhadap permasalahan yang berulang seperti pemindahan pendaftar ke dalam kartu keluarga di sekitar lokasi sekolah yang semata-mata untuk meloloskan pendaftar agar bisa diterima melalui jalur zonasi, perlu perhatian diberikan kepada Dinan Pendidikan buat perbaikan sistem yang lebih luas. Yaitu perbaikan peraturan dan pemerataan akses maupun kualitas pelayanan pendidikan.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Lahat Hari ini Periksa 3 Saksi Dugaan SPPD Fiktif Dinas Koperasi dan UMK

“Sudah saatnya kita memperbaiki tata kelola atau aturan yang memberikan peluang permasalahan itu muncul, antara lain Peraturan Gubernur Jawa Barat yang memperbolehkan domisili dibuktikan berdasarkan dokumen atau keterangan yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” kata Dan.

Baca Juga :  Kepala SMP Negeri SMP Negeri 13 Tambun Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun PostKeadilan yg ke-1 (Dekade)

Prinsip penetapan zonasi dalam PPDB adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Oleh karena itu, sangat penting penetapan zonasi dibarengi dengan sebaran keberadaan sekolah dan pemerataan pelayanan pendidikan di setiap sekolah. Perhatikan arah perkembangan permukiman dan jumlah anak usia sekolah yang membutuhkan akses setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses