Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimpendidikan

LIDIKKRIMSUS RI Laporkan Dugaan Pungli SMP Negeri 1 Merapi Barat Uang Perpisahan dikutip Rp 450 ribu

70
×

LIDIKKRIMSUS RI Laporkan Dugaan Pungli SMP Negeri 1 Merapi Barat Uang Perpisahan dikutip Rp 450 ribu

Sebarkan artikel ini

POST KEADILAN – LAHAT – Jelang perpisahan usai ujian sekolah di salah satu SMP Negeri I Merapi Barat mereka mengadakan rapat komite untuk membahas masalah perpisahan yang akan dilaksanakan setelah ujian Nasional tahun 2024,

Namun ironisnya dari hasil rapat tersebut orang tua tidak dilibatkan hanya ketua komite sekolah, guru dan di tandatangani oleh oknum kepsek SMP Negeri 1 Merapi Barat, setelah keputusan dari hasil rapat mereka sepakat untuk uang meminta uang perpisahan di pungut 450 ribu,per siswa murid khusus nya klas 3 di SMPN I Merapi Barat,

Hal ini mendapatkan tanggapan dari Ketua DPN Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto, SH bentuk apapun namanya Pungli itu tidak dibenarkan dan bisa dipidanakan sesuai aturan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Sementara itu Mengingat jumlah murid yang bersekolah di smp negeri 1 Merapi Barat ratusan siswa dan dan ada Dana BOS Pusat, ini jelang perpisahan setiap siswa dipungut uang perpisahan sebesar Rp 450 ribu, setelah keputusan rapat komite yang sudah sepakat ditandatangani oleh Kepala sekolah setempat dan ketua komite, ini namanya pungutan liar ujar ” Ketua DPN Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto, SH

” ini tidak dibenarkan dengan modus apapun baik perpisahan yang dipungut sebesar Rp 450 ribu, sudah melanggar hukum tidak dibenarkan setiap siswa sudah dianggarkan melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Saya minta Kadis Pendidikan Kabupaten Lahat untuk mencopot kepala sekolah SMP Negeri 1 Merapi Barat dan pungutan liar seperti uang perpisahan tidak dibenarkan kita laporkan ke Saber Pungli berdasarkan aturan Pepres nomor 87 tahun tahun 2016 tentang Saber Pungli.yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo,

tentunya mendapatkan bantuan pemerintah pusat yaitu dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) yang mestinya dana tersebut di alokasikan untuk kepentingan aktifitas belajar mengajar disekolah tersebut bukan dengan cara melakukan pungutan liar terhadap siswa siswi jelas keputusan yang di ambil oleh komite ini mengangkangi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.