DELI SERDANG-POSTKEADILAN.. Bendera Sang Merah Putih, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlihat dalam kondisi sobek dan rusak berkibar di halaman Kantor desa kelambir Kecamatan pantai labu Kabupaten Deli serdang, Provinsi Sumatra utara, pada senin, 25 Agustus 2025.
Saat awak media berusaha mengonfirmasi pihak desa terkait hal tersebut, meminta no sekdes atau bendhara dan kades ,pihak kaur menjawab tidak ada no pak kades atau sekdes dan bendhara sama kami..belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Padahal, sesuai ketentuan, bendera Merah Putih tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), tetapi sepanjang tahun. Namun, bendera yang dikibarkan harus selalu dalam kondisi layak, bersih, dan diganti secara berkala jika sudah rusak.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c, ditegaskan:
“Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Jika ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (b). Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak agar penghormatan terhadap simbol negara tetap terjaga, sesuai amanat konstitusi dan undang-undang.(tim)











