Kab Bekasi, PostKeadilan – Anas, panggilan Anas Sahroni pemilik mobil All New Xenia merasa tertipu karena mobil baru yang ia titip, kini hilang tanpa kabar jelas.
Kepada awak media ini, Anas menceritakan ikhwal bagaimana mobilnya hilang dan atau digelapkan.
“Saya baru nikah. Untuk menutupi kekurangan biaya nikah, saya cerita sama teman. Teman ini cerita kalau ibunya bisa bantu kalau ada jaminan mobil. Singkat cerita, saya ketemu ibunya, ibu Kulsum. Saya minjam uang Rp. 40 Juta, dipotong 10%, bersih saya terima Rp. 36 Juta dengan menjamin unit Mobil saya dan STNK nya. Ini ada kwitansinya,” ujar Anas sembari perlihatkan kwitansi, Selasa (31/1/2023) sore.
Pada kwitansi bermaterai 10000 itu tertulis, Telah terima dari ibu Hj. Kulsum, uang sejumlah empat puluh juta rupiah, untuk pembayaran titipan uang dengan jaminan satu unit mobil Xenia All New Hi 2022 warna Hitam atas nama Anas Sahroni Nopol B 2..9 FKJ tertanggal 25/9/2022 yang ditandatangani Anas Sahroni.
Didampingi kuasa hukumnya Anas, Eri Efendi SH dan Durahman Manurung SH, MH merasa ada ‘kejanggalan pada Laporan Polisi Anas, Nomor: STPLP/B/2783/XI/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
“Sewaktu itu saya diarahkan saudara Bu Kulsum bernama Yudi. Ya kayak yang di LP itu,” imbuh Anas.
Sementara Durahman dan Eri mengaku, mereka menerima Kuasa Hukum pasca LP tersebut, yang dikeluhkan Anas kepada Eri.
“Kami terima kuasa hukumnya pada tanggal 25 Januari 2023. Maka itu kita pertanyakan progresnya ke penyidik Polres kemarin (Senin, 30/1/2023). Yang mana ibu Kulsum mengaku bahwa sudah menyerahkan uang kepada Yudi belasan juta demikian yang katanya buat Polres. Mendengar pembicaraan saya sama ibu Kulsum, Kanit yang ada dan mendengarnya kaget. Kanit membantah keras tidak menerima uang tersebut,” beber Eri.
Lanjut Eri, malah Kanit mempertanyakan kepada Kulsum, uang tersebut diserahkan kepada siapa.
“Ibu Kulsum bilang tidak tahu. Itu kata Yudi ke dia (Kulsum). Ya kami tak ada urusan lah tentang cerita ibu Kulsum itu,” tegas Eri.
Kembali Anas, setelah sepuluh, dua belas hari kemudian dirinya mendatangi Kulsum.
“Saya bawa uang Rp. 40 Jutanya buat tebus mobil saya. Ibu itu bilang, lagi direntalkan ke orang. Tentu saya tidak terima. Dibilang tidak lama. Ya sampai sebulan saya hubungi, tak juga ada kabar. Terakhir saya ketemu ibu Kulsum dan Yudi. Di situlah saya diarahkan untuk buka Laporan Polisi. Dikatakan pelaku yang gelapkan mobil saya bernama Ajat Sudrajat. Waktu itu saya bingung dan mengiyakan kata mereka,” ungkap Anas.
Coba digali apakah Anas mengenal Ajat Sudrajat, Anas menjawab tidak kenal. “Saya tidak kenal dia (Ajat Sudrajat). Bahkan Yudi, saya tidak kenal. Ibu Kulsum yang kenalkan Yudi ke saya,” tambahnya.
Di akhir wawancara, Anas, Durahman dan Eri berharap kasus ini diletakkan pada koridornya.
“Jika mobil tidak dapat dikembalikan, kami minta ibu Kulsum sebagai pemegang titipan sebagai jaminan yang dimintanya, ya bertanggungjawablah. Kami tidak kenal siapa Ajat Sudrajat atau Yudi itu. Semoga rekan Polres yang menanganinya dapat lebih profesional dalam menyikapi kasus kita ini,” tutup Eri.
Bersambung…. (Simare/Tim)
Yang dititipkan cari aman, malah jadi saksi. Pasti pemilik mobilnya di rayu supaya yang megang titipan aman jadi sbagai saksi
Kasian sama pemilik mobilnya, mentalnya kena.. apalagi kalo mobil angsuran wah udh dikejar lising. Mau di storin mobil gak ada, gak di setorin lising dteng trus
Di liat2 itu laporan sampai berbulan bulan dipolres. Smoga pihak berwajib cepat menindaki. Saksi sama terlapor nya harus mempertanggung jawabkan itu mah, apalagi yang dititipkan mobil yang jadi saksi pdahal dia yang menghilangkan
smoga cepet selesai bosku, dan smoga polres sesuai menanganinya. pemegang titipan harus terlibat juga itu apalagi kalau mobilnya gak ada