Cikarangan-Postkeadilan Warga Kampung Kandang Sapi, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, didampingi cucu dan kerabatanya, Ne Ilem (65) datang ke lokasi penggalian tanah sambil mematok tanah dengan menggunakan bambu yang sudah di cat merah, karena Ne Ilem merasa dirugikan Deltamas selaku pengelola Kawasan Industri.
Ne Ilem selaku pemilik tanah tidak pernah menjual belikan ke pihak Delta yang kini lokasi lahannya sudah eksploitasi tanpa seizin dirinya selaku pemilik, sehingga tanah yang tadinya berbentuk bukit tersebut sekarang menjadi dalam hingga lebih dari 5 meter kedalamannya dari permukaan tanah asal.
Kepada….., H. Mamad (44) kerabat Ne Ilem mengungkapkan, bahwa tanah milik keluarganya tersebut belum pernah di jual belikan, termasuk ke pihak Deltamas, tapi kini lokasi lahan tersebut sudah di acak-acak dan diratakan pihak Deltamas tanpa hak.
Diungkapkan, H. Mamad sebelumnya ada salah satu pihak warga yang menyampaikan bahwa kegiatan itu hanya skirting atau perataan, tapi faktanya dilokasi bukan skirting, tapi penggalian yang dalamya sudah mencapai 5 meter lebih dari permukaan tanah asal.
“Sekarang, dalamya sekitar 5 meter lebih dari permukaan tanah awal. Artinya lokasi lahan sudah rusak. Saya minta tolonglah jangan begitu caranya, kalau memang mau dibeli ya dibeli, biar jelas. Karena sampai saat ini, tidak ada kejelasan, tiba-tiba lahan kita sudah rusak kaya gini,” tegasnya, Minggu (22/9/2019).
Dijelaskan, H. Mamad, tanah yang dimiliki Ne Ilem seluas 8.250 meter, tetapi pihak Delta tiba-tiba dengan senaknya membawa alat berat (beko) dan mobil damtruk pengangkut tanah dan alat berat untuk mengeruk tanah dilokasi lahan milik Ne Ilem tersebut.
“Saya mau ini dihentikan dulu, masalahnya sampai saat ini saya belum ketemu dengan orang yang memperkejakan ini siapa, karena harus membayar dulu kalo memang pihak pengelola Kawasan Industri Delta mau menguasai lahan itu,” katanya.
Selain itu, H. Mamad juga mempertanyakan pihak Desa Cicau karena sampai sekarang belum sama sekali turun ke lokasi. Sebab, pekerjaan mereka tidak mungkin bisa dilakukan tanpa adanya izin dari pihak Desa maupun Pemerintah setempat.
“Jika memang pekerjaan itu belum ada izin ya diberhentikan dong. Kalau dari pihak yang bersangkutan ingin menguasai tanah tersebut, tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan,” tungkasnya.
Diketahui tanah yang kini tengah dikeruk pihak Deltamas tercatat atas nama Ilem dengan luas tanah kurang lebih 8.250 meter untuk Nomor C (Girik)nya 354864 dan satu lagi 7 Hektar atas nama Enda bin Kadel, kurang lebih 7 hektar 250 dengan Nomor 302/742.
“Itu baru dua bidang, karena semuanya total ada empat bidang. Pihak, Deltamas harus menyelesaikan dulu pembayarannya, jika memang mau menguasai,” jelasnya.
Ni Ilem selaku pemilik Selain itu dari Ne Ilem sendiri meminta kepada pihak Deltamas untuk bisa memberi ganti rugi terhadap tanah yang dimilikinya.
“Ya saya ngak bisa terima, tanah belum dibayar kok sudah diacak-acak. Kita minta ganti rugi selaku pemilik tanah yang sah. Siapapun juga kalau ngalami seperti saya ya pasti tidak bisa menerima ini,” pungkasnya.(lenny)