Kab. Bekasi, PostKeadilan – Aksi tipu-tipu yang dilakukan oknum Kepala Desa itu, akhirnya tandas juga. Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 Pukul 15,30 WIB bertempat Desa Segara makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dilakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan Alias Agus (saat ini menjabat kepala desa Segara makmur aktif ).
Sebelumnya sang Kepala Desa Agus Sopyan yang didakwa melakukan perbuatan Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu telah dituntut oleh JPU selama 4 (empat) tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun Pengadilan Negeri Cikarang Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SOPYAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan. Oleh karena itu Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding.
Ironisnya, dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan bebas terhadap Agus Sopyan.
Tentu saja JPU semakin keberatan dan melakukan upaya Kasasi. Dan pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) inilah memutus Agus Sopyan Terbukti dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu.