Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Oknum Kepala Desa Penipu Itu Akhirnya Ditangkap Kejari Cikarang

335
×

Oknum Kepala Desa Penipu Itu Akhirnya Ditangkap Kejari Cikarang

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Aksi tipu-tipu yang dilakukan oknum Kepala Desa itu, akhirnya tandas juga. Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 Pukul 15,30 WIB bertempat Desa Segara makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dilakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan Alias Agus (saat ini menjabat kepala desa Segara makmur aktif ).

Baca Juga :  TUNGKU PELEBURAN PT WAN BAO LONG STEEL ( WBLS ) MELEDAK

Sebelumnya sang Kepala Desa Agus Sopyan yang didakwa melakukan perbuatan Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu telah dituntut oleh JPU selama 4 (empat) tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun Pengadilan Negeri Cikarang Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SOPYAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan. Oleh karena itu Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding.

Baca Juga :  INALUM Peduli Terhadap Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor yang Terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir

Ironisnya, dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan bebas terhadap Agus Sopyan.

Baca Juga :  Op.Somanala, Saor Simanullang Serahkan Lahan Seluas ± 1 Ha Ke Pemkab Humbahas Untuk Dibangun Sekolah

Tentu saja JPU semakin keberatan dan melakukan upaya Kasasi. Dan pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) inilah memutus Agus Sopyan Terbukti dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online