Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Oknum Kepala Desa Penipu Itu Akhirnya Ditangkap Kejari Cikarang

×

Oknum Kepala Desa Penipu Itu Akhirnya Ditangkap Kejari Cikarang

Sebarkan artikel ini

Putusan MA berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP, menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Siswi Utomo mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sofyan sekitar pukul 15,30 WIB di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Plt Kades Pematang Terang Yang ‘Ludahi Wartawan itu, Disinyalir Korupsi ADD

“Kita sudah melakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi atas putusan Kasasi MA terhadap terpidana, Agus Sopyan Kepala Desa Segara Makmur aktif,” kata Siswi Utomo, Senin (27/12/2021) sore.

Baca Juga :  Sertijab dan Pisah Sambut Karutan Kelas I Medan

Lanjut Siswi, Jaksa eksekutor didampingi Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk menjalani eksekusi pidana badan.

Baca Juga :  Kepala Desa Siborutorop Salurkan BLT DD Tahap Empat 2022

“Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan mafia tanah. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (R-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay casino online sv388 sbobet88 sabung ayam online