Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Oknum Kepala Desa Penipu Itu Akhirnya Ditangkap Kejari Cikarang

×

Oknum Kepala Desa Penipu Itu Akhirnya Ditangkap Kejari Cikarang

Sebarkan artikel ini

Putusan MA berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP, menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Siswi Utomo mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sofyan sekitar pukul 15,30 WIB di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :  KKB Ilaga Berulah Puskesmas Omukia Dibakar, Satgas TNI-POLRI Tangkap 2 Pelaku Dan 1 Tewas

“Kita sudah melakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi atas putusan Kasasi MA terhadap terpidana, Agus Sopyan Kepala Desa Segara Makmur aktif,” kata Siswi Utomo, Senin (27/12/2021) sore.

Baca Juga :  Polsek Sunggal Ciduk 2 Pria Pembobol Cafe di Ringroad

Lanjut Siswi, Jaksa eksekutor didampingi Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk menjalani eksekusi pidana badan.

Baca Juga :  Ali Sopyan : "Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Tarum Karawang, Di Sinyalir Bupati Terlibat, Tiga Tersangka Di Amankan Polres Karawang"

“Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan mafia tanah. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (R-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 indopromax judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam sabung ayam sabung ayam japa-nigeria