“Pemecatan oknum itu diduga karena urusan SHM objek tanah ini. Dan oknum itu juga terlibat kasus narkoba. Demikian saya dengar kabarnya,” beber Maya, Kamis (28/12/2023) pagi.
Karena merasa resah dengan keberadaan sejumlah preman yang berkeliaran di lingkungan IV Kelurahan Deli Tua Timur, sudah pernah terjadi upaya mediasi.
“Awalnya klien saya berniat baik, minta kerugian atas tanaman dan bangunan yang ada di tanah tersebut. Namun Ravinder Singh dan rekannya yang mengklaim sebagai pemilik tanah tidak menyetujui permintaan tersebut.
Karena kawatir adanya oknum preman berkeliaran dan demi keselamatan klien kami, kami akan segera melayangkan surat ke bapak Kapolda. Sekaligus meminta pihak APH mengungkap permasalahan tanah itu seterang-terangnya seperti apa dan seadil-adilnya buat klien kami,” pungkasnya. Bersambung.. (Simare/Tim)