Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Oknum Pimpinan PANWASCAM TOBASA Terancam 20 Tahun Penjara Dan Kebiri

369
×

Oknum Pimpinan PANWASCAM TOBASA Terancam 20 Tahun Penjara Dan Kebiri

Sebarkan artikel ini

Oleh karenanya, lanjut Arist. Demi kepentingan utama dan keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Toba untuk menjerat pelaku dengan sangkaan melakukan kejahatan seksual luar biasa dan sekaligus menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor : 17 tTahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Musyawarah dan tehnis pemilihan Kepala Desa Kembang Kuning Bogor berlangsung lancar.

“Dapat ditambahkan juga dengan hukum tambahan berupa kastrasi atau kebiri suntik kimia dan pemasangan chip untuk memantau gerak-gerik pelaku setelah menjalani pidana pokoknya,” geram pecinta anak-anak ini.

Tempat terpisah sehari sebelumnya, Kanit PPA Polres Toba Samosir, Aipda Idris Simangunsong ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan pengaduan atas kasus pencabulan ini.

Baca Juga :  AMPHIBI AKAN PECAHKAN REKOR MURI & SEMATKAN DUTA LINGKUNGAN KEPADA AKTOR SINETRON RIO REVAN

“Kami sedang mendalami kasus ini dan akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku,” ucap Idris, Selasa (22/9/2020).

Dalam keterangannya korban, SB mengaku sudah tinggal di rumah pelaku sejak berusia 8 tahun tepatnya kelas 2 SD.

Penelusuran awak media ini, pelaku BT merupakan Amangboru SB. Setahun setelah tinggal bersama keluarga pelaku, tepatnya saat korban duduk di bangku kelas 3 SD, terjadilah pencabulan itu.

Baca Juga :  Pengurus SMSI Perwakilan Indramayu Periode 2023-2026 Dilantik

Modus pelaku menyuruh korban memijit badan, lalu pelaku mencabuli korban hingga melakukan persetubuhan lazimnya hubungan suami istri.

Pelaku melakukan aksi bejatnya berulang dikemudian hari saat istri pelaku sedang tidak berada di rumah atau saat tertidur pulas. Korban mengaku terakhir kali melayani nafsu bejat pelaku pada hari Kamis 10 September 2020.

Selama ini si korban hanya …………..

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online