Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

Oloan Paniaran Nababan Hadiri Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama P-APBD T.A. 2022

10
×

Oloan Paniaran Nababan Hadiri Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama P-APBD T.A. 2022

Sebarkan artikel ini

Humbahas | Postkeadilan– Wakil Bupati (Wabup) Humbangh Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan hadiri rapat paripurna dalam pengambilan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbanghasundutan Tahun Anggaran 2022.

Oloan Paniaran dalam sambutannya mengucapkan terimakasihnya kepada DPRD Humbahas atas tercapainya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Humbahas atas R-APBD tentang Perubahan APBD 2022.

Example 300x600

” Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022, bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tentang P-APBD Tahun 2022 dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Rancangan Persturan Daerah tentang P-APBD Kabupaten Hunbahas 2022, dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi -fraksi atas nota pengantar Bupati Humbahas, nota jawaban Bupati Humbahas atas lemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pembahasan badan anggaran. Hingga hari ini dapat ditinjaklanjuti dengan rapat paripurna persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPrD Humbahas atas rancangan Perda Tentang P-PAPBD Humbahas 2022″ ujar Oloan.

Oloan menjelaskan, dalam rangkaian pembahasan tersebut banyak ulasan ,masukan dan saran juga himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan, hal tersebut telah diakomodir dalam rangka perceoatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbahas.

“Masih banyak program dan kegiatan prioritas yang belum tertampung di Raanperda P-APBD 2022 ini. Karena keterbatasan sumberdaya dsna dan anggaran yang tersedia, kedepan melalui sinergitas yang baik, akan selalu memberdayakan selurih sumber daya yang ada untuk percepatan pembangunan” tambahnya.

Sebagaimana diketahui. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa paling lama 3 (tiga) haru setelah persetujuan bersama, rancangan peraturan daerah tentang P-APBD disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi, dan hasil dari evaluasi dimaksud yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur akan disempurnakan oleh TAPD bersama badan anggaran DPRD, selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang P-APD 2022 oleh Bupati Humbang Hasundutan. (JS)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.