Postkeadilan.com, Batanghari — Tidak mau ketinggalan moment hari raya idul Adha 1442 Hijriah Masjid Miftahul Khatami melalui panitia Kurban melakukan pemotongan hewan kurban.
Bertempat di halaman samping masjid Miftahul Khatami, RT01/RW01 Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat Panitia Kurban melakukan pemotongan hewan kurban.
Acara pemotongan hewan kurban di lakukan selesai sholat Idul Adha. Panitia Kurban Masjid Miftahul Khatami memotong Sebanyak 5 ekor sapi dan 2 ekor kambing untuk merayakan hari raya idul Adha.
“Sebanyak 7 ekor hewan kurban dipotong oleh panitia ibadah kurban tahun 2021 yang terdiri 5 ekor sapi dan 2 ekor kambing. 2 ekor dari individu dan 5 dari kelompok,” Papar Zainal, Ketua kelompok panitia kurban ketika dimintai keterangan terkait jumlah hewan kurban yang akan di potong.
Baca Juga : Nama Gedung Serbaguna Pemdes yang Mencantumkan Nama Kepala Desa Aktif di Pertanyakan
Dikatakan, Zainal, bahwa kegiatan berjalan lancar dan sukses, yang mana setelah semua proses selesai dikerjakan, yaitu mulai dari pemotongan kambing dan sapi qurban, pengulitan, pencacahan daging dan tulang, pemasukan daging ke kantong-kantong, penimbangan daging selesai, barulah daging-daging tersebut dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya, diantaranya dengan menggunakan kupon-kupon yang dibagikan oleh panitia.
“Sebelumnya panitia sudah melakukan kegiatan pendataan, siapa saja yang berhak menerima daging-daging qurban tersebut dan berapa kupon yang harus dipersiapkan,” Ujarnya. (Edo)
Respon (1)