Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Partai PERINDO digugat 3 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

364
×

Partai PERINDO digugat 3 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Saat dimintai pendapat nya oleh para pewarta selepas sidang Advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko menyampaikan statetment nya
“Atas perkara yang bergulir di persidangan ini, kami dari LAW FIRM DSW & PARTNERS menyampaikan agar hal ini menjadi suatu pembelajaran kepada Seluruh Partai Politik di Indonesia, esensi adanya mahkamah partai bukanlah sebagai pelengkap organisasi Partai saja namun harus menampung aspirasi, keluhan dan perselisihan serta penyelesaian terhadap anggotanya.

Baca Juga :  Penyidik Jampidsus Geledah di Sejumlah Tempat Sita Uang 10 M dan SGD 2 Juta Terkait Dugaan Kasus Korupsi Timah Ilegal

Lebih lanjut Dr. Dwi Seno Menambahkan ” Kami Kuasa hukum dari Ibu Reni selaku Penggugat optimis Bahwa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara klien kami mengabulkan gugatan kami” jelas Dr. Dwi Seno.

Baca Juga :  Remaja Masjid Karang Taruna Dusun Tebo Jaya Berbagi Takjil & Buka Bersama

Sementara Advokat Achmad Cholifah alami menambahkan ” Mari sama sama kita lihat perkembangan persidangan lanjutan kedepan, semoga sidang selanjutnya berjalan dengan kondusif dan hakim objektif didalam Menyidangkan dan Mengadili perkara ini, “tutup Pengacara yang akrab di sapa Advokat Alam. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses