Saat dimintai pendapat nya oleh para pewarta selepas sidang Advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko menyampaikan statetment nya
“Atas perkara yang bergulir di persidangan ini, kami dari LAW FIRM DSW & PARTNERS menyampaikan agar hal ini menjadi suatu pembelajaran kepada Seluruh Partai Politik di Indonesia, esensi adanya mahkamah partai bukanlah sebagai pelengkap organisasi Partai saja namun harus menampung aspirasi, keluhan dan perselisihan serta penyelesaian terhadap anggotanya.
Lebih lanjut Dr. Dwi Seno Menambahkan ” Kami Kuasa hukum dari Ibu Reni selaku Penggugat optimis Bahwa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara klien kami mengabulkan gugatan kami” jelas Dr. Dwi Seno.
Sementara Advokat Achmad Cholifah alami menambahkan ” Mari sama sama kita lihat perkembangan persidangan lanjutan kedepan, semoga sidang selanjutnya berjalan dengan kondusif dan hakim objektif didalam Menyidangkan dan Mengadili perkara ini, “tutup Pengacara yang akrab di sapa Advokat Alam. ( Red )