Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Partai PERINDO digugat 3 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

3
×

Partai PERINDO digugat 3 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Pres Rilis Resmi LawFirm DSW & Partner

JAKARTA – POST KEADILAN Sidang Perdana Gugatan Perdata Nomor 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst digelar di Ruang Sujono Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat pada 30 Maret 2022,

Yang menjadi Tergugat adalah Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir.

Pada Sidang Perdana tersebut Hadir Kuasa Hukum Reni selaku Penggugat dari LAW FIRM DSW & PARTNERS yang di Pimpin oleh Advokat. Dr.Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.,CPCLE.,CPA, dan Tim : Achmad Cholifah Alami, S.H., C.NSP., Tandry Laksana, S.H., Dedy Rozano, S.H., Bsc., C.NSP dan Hario Setyo Wijanarko,S.H. C.NSP.

Sementara Ketua Hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin oleh Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum, anggota Suparman, S.H., M.H dan T. Oyong, S.H., M.H.

Diketahui sebelumnya bahwa Reni selaku penggugat merupakan anggota Partai Perindo dengan Nomor anggota : 1603128379681003 dan Sekaligus sebagai Peserta pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir tahun 2019 Dapil III dengan Perolehan Suara sebanyak 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.